6 Orang Jadi Tersangka Pembacokan Remaja Tewas di Surabaya 

Ada yang pakai samurai

Surabaya, IDN Times - Enam orang remaja ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya MZ (18) dalam tragedi tawuran pada Kamis (25/4/2024) lalu di Jalan Raya Wonokusumo, Semampir, Surabaya.  Eam tersangka tersebut ada yang memukul menggunakan stik golf, kayu hingga membacok korban menggunakan celurit dan pedang.

Para pelaku tersebut adalah, AR (19), MA (19), NR (17), MR (15), warga Jalan Randu Barat, Kenjeran. Lalu, BR (18) Jalan Rangkah Rejo Lebar, Tambaksari, dan GM (18) Kedinding Tengah Baru, Kenjeran

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP William Cornelis Tanasale mengatakan, mereka ditangkap setelah polisi melakukan pemeriksaan kepada 21 orang saksi. Tersangka baru terungkap setelah dua hari pemeriksaan. 

"Terungkap dua hari namun dilakukan pengembangan, untuk mencari para pelaku lain," ujarnya di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Senin (29/4/2024).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Iptu Mohammad Prasetyo menjelaskan, enam pelaku memiliki peran masing-masing. Tersangka AR, memukul korban menggunakan stik golf sebanyak tiga kali, BR menganiaya memakao kayu tiga kali, MA meminjamkan stik golf ke temanya, dan GM melemparkan batu ke arah pemuda itu.

"Tersangka NR berperan membacok korban menggunakan celurit satu kali,  celurit mengenai punggung korban. Pelaku MR mengikuti tawuran dengan membawa samurai," ungkap Prasetyo.

Setelah peristiwa itu, polisi kemudian mengumpulkan barang bukti, seperti CCTV. Pihaknya kemudian memintau keterangan 21 orang saksi.

"(Barang bukti) pakaian korban, kemudian celurit panjang berukuran 1,2 meter dan 90 sentimeter, samurai sepanjang 1 meter, rekaman CCTV, hasil visum dan rekam medis," ujarnya.

Pihaknya berharap agar para pelaku yang ikut terlibat dan belum tertangkap untuk segera menyerahkan diri. Mereka telah masuk dalam daftar pencarian orang. 

Keenam pelaku tawuran ini pun disangkakan dengan menggunakan Pasal 170 Ayat 2 KUHP, tentang pengeroyokan hingga menyebabkan meninggal dunia. Mereka terancam hukuman 12 tahun penjara.

Baca Juga: Polisi Kejar Pelaku Pembacokan Penonton Bantengan di Malang

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya