5 Orang Ditangkap Usai Bobol Rumah Mewah di Surabaya

Curi uang sampai perhiasan

Surabaya, IDN Times - Polrestabes Surabaya menangkap lima orang pelaku pembobolan rumah yang ditinggalkan pemiliknya di Puri Galaxy cluster Bamboo Lakes 406 Surabaya. Pelaku adalah BK, ME,  H, FE dan dan JA. 

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada Kamis (2/11/2023) lalu. Saat itu, pemilik rumah sedang meninggalkan rumah, sehingga rumah dalam kondisi kosong.  

"Anak korban yang bernama HD keluar meninggalkan rumah atau TKP, pintu rumah dan pagar dalam keadaan terkunci," ujarnya, Jumat (17/11/2023)

Sekitar pukul 15.50 WIB, anak Korban yang bernama SI datang dan masuk rumah. Saat membuka pintu pagar, pintu masih terkunci, saat masuk rumah ternyata perabotan rumah dalam kondisi berantakan. 

"Kemudian SI  menghubungi kakaknya yang bernama HD, mengingat rumah berantakan dan menyampaikan telah terjadi pencurian di rumahnya," terangnya. 

Korban kemudian melapor ke polisi. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi kemudian menangkap belaku bernama BK dan FJ di jalan jambu 12 blok E158 pondok Candra Waru Sidoarjo. Kemudian menangkap tiga orang lainnya yakni H, JA dan EI di hotel Sinar 2 jalan Raya Pabean No. 30 - 36, Sedati sidoarjo. 

"Modus yang dilakukan pelaku adalah, memanjat pagar kemudian mencongkel pintu rumah," katanya. 

Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata pelaku pernah melakukan pembobolan di dua lokasi lainnya yakni  Jalan Babatan Pratama 2 /B-8 RT1 RW 8 kelurahan Babatan dan Jalan Baruk Utara I/NA 4 No 36 Kedung baruk Kec Rungkut Kota Surabaya.

Dalam aksi tersebut, polisi menyita barang curian berupa  uang tunai dolar, dua laptop, tablet, jam tangan hingga perhiasan. 

Pelaku pun disangkakan dengan 363 KUHP pencurian dengan pemberatan. Dengan hukuman maksimal 7 tahun. 

Baca Juga: Rumah di Kertajaya Surabaya Kebakaran, 2 Lansia Tewas

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya