40,8 Kilogram Sabu Gagal Beredar di Surabaya saat Momen Mudik Lebaran

Akhirnya gagal

Surabaya, IDN Times - Sebanyak 40,8 kilogram narkotika jenis sabu gagal beredar di Surabaya. Narkotika itu rencananya akan diedarkan saat momen mudik Lebaran 2024. 

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, 40,8 kilogram sabu tersebut hendak diedarkan oleh dua orang dengan tempat dan waktu yang berbeda. Mereka merupakan jaringan Sumatera - Jawa. "Pengungkapan di dua waktu dan periode. Namun ini saling berkaitan jaringan satudan lainnya," ujar dia. 

Tersangka pertama adalah SD (36) warga Lampung. SD ditangkap di sebuah lobi apartemen di Tanggerang dengan barang bukti berupa 23,9 kilogram pada 7 Maret 2024 lalu. 

"Tanggal 7 Maret, di lobi apartemen telah ditemukan barang bukti yang ada pada dirinya (tersangka SD) berupa satu buah tas jinjing warna ungu, berisi 24 bungkus teh cina. Narkotika jenis sabu, kilogram sabu dan satu buah tas ransel, ada 4 bungkus plastik narkotika jenis ekstasi 20.098 butir," ujarnya.

Kemudian tersangka kedua YM (48) warga Pekan Baru, Riau. MY ditangkap di Jalan Letnan Sutoyo, Sidoarjo pada 5 April 2024 lalu. Saat itu, YM kedapatan membawa 16 kilogram sabu. 

"Dari keterangan Tsk didapatkan informasi bahwa Tersangka masih menyimpan barang, sehingga pada hari Sabtu, 06 April 2024 sekira pukul 13.45 WIB dilakukan pengembangan di sebuah rumah di Blok IV Kasokandel Majalangka dan ditemukan barang bukti berupa satu bungkus sabu seberat 1.000,76 gram, 1 kantung plastik berisi 5.921 butir pil ekstasi," ungkapnya. 

Pasma menyebut, kedua tersangka tersebut sering berpindah-pindag dari satu hotel ke hotel lainnya. Tujuan mereka adalah mengedarkan sabu di Surabaya saat momen mudik Lebaran. SD akan mengedarkan sabu dengan sepeda motor, sementara YM menggunakan mobil. 

"Para tersangka berpindah-pindah dari satu hotel ke hotel lain. Pada saat momen arus mudik untuk mengelabuhi pemudik. Pelaku ini sebagai kurir mendapatkan komisi Rp5-15 juta," ungkapnya. 

Paaa pelaku pun disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Keduanya diancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati. 

Baca Juga: Perjalanan Karier Artis Rio Reifan yang Tertangkap Lagi karena Narkoba

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya