2 Orang Ditangkap saat Aksi di DPRD Jatim, Polisi: Cuma Didata

Polisi membantah ada penangkapan

Surabaya, IDN Times - Dua orang dari massa aksi 'Kawal Putusan MK' di depan gedung DPRD Jawa Timur dikabarkan telah diamankan polisi, Jumat (23/8/2024). Diduga, mereka diamankan karena telah melempari petugas hingga terluka. 

Pengacara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya, Jauhar Kurniawan mengatakan, dua orang yang diamankan tersebut, satu mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya dan satu anak sekolah. Keluarga mereka sudah datang ke Polrestabes Surabaya.

"Info teman teman ada dua orang (diamankan). Satu anak SMK, satu mahasiswa. Anak SMK cuma pendataan saja, terus dilepas. Yang satu ini anak mahasiswa UINSA. Kabarnya dia sekarang diperiksa di Polrestabes didampingi sama kakaknya," ungkap dia. 

Jauhar menyebut, alasan mereka diamankan karena telah melempari petugas menggunakan botol. Bahkan, sampai menyebabkan Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, Arif Fazlur Rahman terluka.

"Karena dia lempar botol, dan botol itu kena mulut kasatlantas polres. Dia melemparnya itu pas polisi cidek (dekat dengan massa). Saat lempar-lemparan, berhenti. Pas berhenti itu dia lempar juga. Ketahuan lah. Dan apesnya, sialnya kena mulut kasatlantas dan berdarah," jelasnya. 

LBH sudah memberi tawaran kepada keluarga mahasiswa UINSA untuk memberi pendampingan hukum. Akan tetapi ditolak.

"Kita sudah menawarkan. Pihak kakaknya tidak bersedia. Karena ingin menyelesaikannnya sendiri," pungkas dia.

Sementara itu, Kasat Intel Polrestabes Surabaya AKBP Edi Hartono membantah kalau ada penangkapan dalam aksi demonstrasi di depan gedung DPRD Jatim. Menurutnya, polisi hanya mendata orang yang melakukan pelemparan mengenai anggota polisi.

"Nihil. Hanya didata tadi yang melempar batu mengenai polisi," ujarnya.

Baca Juga: DPRD Kota Malang Sepakati Tuntutan Mahasiswa, Demonstrasi Berakhir

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya