1 CJH Embarkasi Surabaya Tunda Berangkat karena Hamil
Surabaya, IDN Times - Satu orang calon jemaah haji (CJH) Embarkasi Surabaya menunda berangkat haji karena hamil. Jemaah tersebut telah menanti jabang bayi sejak 15 tahun menikah.
1. Diketahui saat pemeriksaan kesehatan di AHES
Sekertaris Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Surabaya, Abdul Haris mengatakan, CJH tersebut berasal dari kelompok terbang (kloter) 50 asal Kabupaten Bondowoso. Kehamilan diketahui ketika CJH tengah melakukan pemeriksaan kesehatan di Asrama Haji Embarkasi Surabaya (AHES) pada Kamis (23/5/2024).
"Diketahui (CJH sedang hamil) di sini (ketika di Asrama Haji Embarkasi Surabaya)," ujar Haris, Sabtu (25/5/2024).
2. Usia kehamilan sudah 12 minggu
Saat pemeriksaan kesehatan, diketahui ternyata usia kehamilan sudah menginjak 26 minggu. Sehingga CJH tersebut tak bisa berangkat haji, karena berdasarkan ketentuan jemaah haji bisa berangkat saat usia kehamilan 12 minggu.
"Usia kehamilan sudah lebih dari 26 minggu, karena batasannya bisa berangkat 26 minggu ke bawah," katanya.
3. Haji ditunda karena bayi telah didamkan 15 tahun menikah
Dengan begitu, CJH tersebut harus melakukan penundaan. Apalagi, sang jabang bayi telah ditunggu selama 15 tahun setelah mereka menikah.
"Ini adalah pilihan karena yang bersangkutan sudah menikah 15 tahun dan baru tahu hamil saat jelang keberangkatan sehingga memilih menunda keberangkatannya," punkas Haris.