Usai Cabuli Anak Tiri, Pria Gresik Sembunyi di Rumah Teman Wanitanya

Rumahnya di pelosok NTT

Gresik, IDN Times - Seorang pria berinisial MKU (28) ditangkap polisi di rumah teman wanitanya yang menjadi tempat persembunyian di Desa Liwolaga, Kecamatan Titahena, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT). Pelaku ditangkap karena diduga melakukan pencabulan terhadap N (13), anak tirinya sendiri asal Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik.

Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan mengatakan, penangkapan pelaku MKU itu dipimpin langsung oleh Kanit PPA Satreskrim Polres Gresik Ipda Hepi Muslih. Petugas bahkan harus terbang dua kali untuk bisa menjangkau persembunyian pelaku di sebuah desa terpencil di NTT. "Pelaku bersembunyi di rumah teman perempuannya selama berhari untuk lari dari kejaran polisi," kata Prima.

Pelaku kemudian dibawa terbang ke Gresik. Di hadapan penyidik, pelaku mengakui semua perbuatannya. Menurut dia, aksi bejat itu dilakukan sebanyak lima kali saat anak tirinya sedang tidur- tiduran di dalam rumah. 

"Saat dicabuli ibu kandung korban menjadi TKW di luar negeri. Pencabulan itu dilakukan sebanyak 5 kali," jelas perwira polisi berpangkat dua balok di pundaknya ini.

Tak hanya melakukan pencabulan, pelaku juga mengancam korbannya tujuannya agar korban tidak bercerita ke orang lain atas perbuat yang dilakukannya. Sementara aksi bejat itu dilakukan sejak bulan Mei hingga Juni 2023.

"Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mapolres Gresik. Tersangka juga dikenakan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak," pungkasnya.

Baca Juga: Polres Malang Akhirnya Tahan Guru Ngaji Cabul

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya