Tolak Kenaikan Iuran BPJS, Mahasiswa Kesehatan Lamongan Turun Jalan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lamongan, IDN Times- Ratusan Mahasiswa Ilmu Kesehatan Universitas Muhammadiyah Lamongan (Umla) menggelar aksi unjuk rasa di depan pintu masuk gedung DPRD Lamongan, Kamis (25/9), siang. Dalam tuntutannya, massa meminta pihak BPJS Kesehatan membatalkan kenaikan iuran bulanan.
Tuntutan itu mereka sampaikan karena usulan tarif dianggap membebani masyarakat, terutama mereka yang berpenghasilan rendah. Tak hanya itu, massa yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Lamongan itu juga menyuarakan tuntutan, agar pemerintah pusat turut andil memperbaiki sistem BPJS dan penolakan kenaikan oleh Pemkab Lamongan terhadap BPJS. "Aksi damai ini adalah bentuk kepedulian kita terhadap masyarakat," kata koordinator aksi Eko Prasetyo Utomo.
1. Hak kesehatan masyarakat diatur oleh undang-undang
Menurut Eko, masyarakat Indonesia berhak memperoleh perlindungan kesehatan dari negara. Kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan oleh negara. Kewajiban negara dalam hal ini memenuhi hak atas kesehatan sebagai hak asasi manusia sebagaimana yang diatur dalam pasal 28 I ayat (4) UUD 1945 yang berbunyi. "Jelas pada pasal itu perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab Negara, terutama pemerintah," katanya.
2. Setiap orang berhak mendapatkan hak pelayanan kesehatan
Namun, dari sekian banyak masyarakat Indonesia yang mencapai sekitar 60 juta jiwa mereka adalah masyarakat miskin dan tidak mampu. Tidak semua masyarakat miskin mendapatkan hak penuh atas kesehatannya karena ketidakmampuannya.
Sedangkan, setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh akses atas sumber daya di bidang kesehatan. "Setiap orang juga mempunyai hak dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu dan terjangkau Semuanya itu telah dijelaskan dalam pasal 28 H ayat (1) UUD 1945," ungkapnya.
3. BPJS wajib bertanggungjawab dalam peningkatan pelayanan kesehatan
Menurut Eko, pemerintah sendiri yang membuat kebijakan dengan menunjuk BPJS sebagai penyelenggara program jaminan sosial di bidang kesehatan. Sehingga, BPJS wajib bertanggungjawab dalam peningkatan layanan kesehatan masyarakat. Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatka
lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
4. Pelayanan kurang baik bagi keluarga miskin
Pada akhir agustus 2019, defisit anggaran BPJS Kesehatan mencapai Rp14 triliun bahkan diprediksi mencapai Rp32,8 triliun rupiah. Defisit ini tidak terjadi sekali saja, melainkan sejak tahun 2014.
Atas dasar inilah, pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan mengusulkan bahwa iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri akan dinaikkan hingga dua kali lipat. Meskipun yang akan dinaikkan adalah iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri dan bukan bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). Tetapi kenyataannya di lapangan keluarga miskin mendapatkan pelayanan kurang baik.
Baca Juga: Demo Kenaikan Iuran BPJS, Buruh Kecewa Tidak Bertemu dengan Gubernur