Pedagang Baju Online Asal Lamongan Cabuli Anak di Tempat Ibadah

Pelaku iming-iming korbannya dengan hadiah

Tuban, IDN Times - Polisi di Tuban menangkap MK (40) pedagang banju online, asal Kecamatan Sekaran, Kabupaten Lamongan, Jumat, (13/3) lalu. MK diringkus karena diduga telah melakukan aksi pencabulan terhadap tujuh anak di bawah umur. Aksi itu ia lakukan di rumah indekosnya, Kelurahan Kutorejo Kecamatan Tuban.

Tak hanya itu, tersangka juga mengaku telah mencabuli para korbannya di salah satu masjid dan di atas truk yang tengah parkir di pinggir jalan. 

1. Orangtua salah satu korban mendapatkan laporan jika anaknya tidak ada di asrama

Pedagang Baju Online Asal Lamongan Cabuli Anak di Tempat IbadahMK pelaku pencabulan anak dibawah umur memakai baju tahanan. IDN Times/Imron

Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono, Kamis (26/3) mengungkapkan, kasus pencabulan anak di bawah umur itu terbongkar saat salah satu orangtua siswa mendapatkan laporan bahwa sudah 10 hari anaknya berinisial BG tidak lagi berada di asrama pondok. Setelah didatangi di pondok, ternyata korban BG memang tidak berada di tempat. "Orangtuanya kemudian mendapatkan informasi dari korban lainnya bahwa anaknya berada di rumah tersangka," kata Kapolres Tuban.

2. Pelaku dibawa ke Polsek dan mengakui perbuatannya

Pedagang Baju Online Asal Lamongan Cabuli Anak di Tempat IbadahKapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono saat memberikan keterangan kepada wartawan. IDN Times/Imron

Selanjutnya orangtua BG meminta bantuan kepada Polsek Tuban Kota dan mendatangi kontrakan tersangka. Pelaku kemudian dibawa ke kantor polisi. Setelah didesak, akhirnya mengaku, bahwa ia pernah melakukan tindakan asusila terhadap BG. "Korban BG ini tidak pernah dicabuli, tapi enam rekan BG yang lain ini lah yang menjadi korban fedofil tersangka," ucapnya.

3. Korban diberikan tas dan jaket oleh pelaku

Pedagang Baju Online Asal Lamongan Cabuli Anak di Tempat IbadahMK pelaku pencabulan anak dibawah umur memakai baju tahanan. IDN Times/Imron

Untuk melancarkan aksinya, lanjut Ruruh, pelaku mengiming-imingi para korbannya dengan memberikan baju, tas dan jaket. Setelah korban termakan rayuan, tersangka kemudian mengajaknya ke rumah kos dan dicabuli.

"Pelaku juga meminta para korbannya agar menginap di kosnya dan perbuatan cabul ini sudah dilakukan sejak Oktober 2019, lalu," kata mantan Kapolres Madiun ini.

Baca Juga: Pencabulan di Ponpes Jombang, Polisi Pilih Kirim Negosiator

4. Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara

Pedagang Baju Online Asal Lamongan Cabuli Anak di Tempat IbadahKapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono saat menunjukkan barang bukti. IDN Times/Imron

Tersangka sendiri akan dijerat dengan, Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

"Sudah jelas, bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, maka bisa dipenjara 15 tahun," pungkasnya.

Baca Juga: Jumlah OPD di Tuban Terus Bertambah, Dinkes Lakukan Pemantauan

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya