Tangkap Ikan Pakai Pukat Trawl, Nelayan Asal Lamongan Diciduk

Mereka ditangkap saat polisi menggelar patroli

Lamongan, IDN Times - Sebuah kapal nelayan yang tengah mencari ikan di perairan pesisir laut Jawa, Kabupaten Lamongan diciduk oleh petugas Polairud Polres Lamongan, pada Rabu (16/3/2022), kemarin. Kapal motor tersebut ditangkap karena diduga mengunakan pukat trawl saat mencari ikan.

1. Kapal tersebut merupakan milik nelayan asal Kecamatan Brondong

Tangkap Ikan Pakai Pukat Trawl, Nelayan Asal Lamongan DicidukIlustrasi kapal nelayan. (ANTARA FOTO/M N Kanwa)

Kasat Polairud, AKP Erni Sugihastuti saat dikonfirmasi mengatakan, kapal motor tersebut merupakan milik Rudi Nastain (30), warga Kecamatan, Brondong, Lamongan. Saat ini kapal tersebut sudah diamankan beserta barang bukti milik pelaku.

"Iya satu kapal motor milik nelayan Brondong kita amankan karena menangkap ikan mengunakan pukat trawl kemarin," kata Erni, Kamis (17/3/2022).

2. Ditangkap saat petugas melakukan patroli di perairan laut Jawa

Tangkap Ikan Pakai Pukat Trawl, Nelayan Asal Lamongan DicidukIDN Times/Aji

Erni menjelaskan, penangkapan terhadap kapal nelayan Kecamatan Brondong tersebut bermula saat petugas yang tengah berpatroli di perairan pesisir Utara laut Jawa. Mereka kemudian mendapati KM Joko Kendil mengunakan pukat trawl saat mencari ikan. Kemudian petugas mengiring kapal tersebut ke dermaga.

"Jadi awalnya Komandan Kapal, Aipda Antoniadi, beserta ABK KP-X 2002 Sat Polairud Polres Lamongan langsung menghentikan dan menggeledah kapal motor nelayan Joko Kendil yang sedang menjalankan aktivitas melautnya," jelasnya.

Baca Juga: Telat Menutup Palang Pintu, Truk Tersambar KA di Lamongan

3. Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit km dan pukat trawl

Tangkap Ikan Pakai Pukat Trawl, Nelayan Asal Lamongan DicidukHasil tangkapan ikan nelayan. ANTARA FOTO/Rahmad

Dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan 1 unit perahu Joko Kendil dan 1 alat tangkap mini trawl yang digunakan untuk menangkap ikan. Sementara tersangka dijerat Pasal 85 jo Pasal 9 huruf 100 b Undang-Undang RI nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan.

"Terkait kasus ini, kami juga memeriksa saksi-saksi dan berkoordinasi dengan saksi ahli PSDKP yang ada di Lamongan," pungkasnya.

Baca Juga: Dua Kapal Pukat Trawl Ditangkap Polisi di Perairan Batubara 

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya