Komplotan Maling Motor di Lamongan Mengincar Parkiran Masjid

Para pelaku terancam hukuman 7 tahun penjara

Lamongan, IDN Times - Tiga komplotan maling motor spesialis di parkiran masjid lintas daerah berhasil ditangkap polisi, Rabu (12/10/2022), lalu. Ke tiga kawanan maling yang sudah beraksi belasan kali di beberapa daerah di Jawa Timur, seperti Lamongan dan juga Bojonegoro adalah berinisial SM (36) MY (46) dan HR (28). Kini ketiganya sudah ditahan di Mapolres Lamongan.

1. Pelaku beraksi saat korbannya sedang menunaikan ibadah

Komplotan Maling Motor di Lamongan Mengincar Parkiran MasjidKapolres Lamongan AKBP Yakhob Silvana Delareskha saat memberikan keterangan kepada wartawan. IDN Times/Imron

Kapolres Lamongan AKBP Yakhob Silvana Delareskha mengatakan, dalam beraksi para pelaku ini menentukan lokasi masjid yang akan disasar. Kemudian setelah para jamaah melaksanakan ibadah sholat, para pelaku ini kemudian mencuri motor yang telah diparkir di halaman masjid.

"Jadi para kawanan maling motor ini, sasarannya memang motor yang diparkiran masjid dan ini dilakukan saat korbannya sedang melaksanakan sholat," kata Yakhob, Jumat (14/10/2022).

Baca Juga: Demi Pacar, Warga Lamongan Selundupkan Narkoba ke Lapas Madiun 

2. Meski sudah dikunci ganda tapi tetap saja motor tersebut raib

Komplotan Maling Motor di Lamongan Mengincar Parkiran MasjidIlustrasi Maling (IDN Times/Mardya Shakti)

Yakhob menjelaskan, para korban sebenarnya sudah mengunci ganda motornya. Namun karena para tersangka ini sudah terbiasa mencuri maka motor korban pun berhasil dibawa kabur. Dalam aksinya para tersangka ini mempunyai peran sendiri-sendiri ada yang bertugas mengesekusi motor dan ada yang mengamankan situasi.

"Kalau kita dengan pengakuan dari korban motornya sudah dikunci ganda tapi tetap saja bisa dicuri dan rata-rata para pencuri ini adalah residivis," katanya.

3. Para pelaku terancam hukuman 7 tahun penjara

Komplotan Maling Motor di Lamongan Mengincar Parkiran MasjidIlustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Dari tangan para pelaku polisi berhasil menyita belasan unit motor hasil kejahatan para tersangka. Saat ini sebagian motor sudah diserahkan kepada para korban dan sisanya masih diamankan di Mapolres Lamongan. Selain itu ada satu lagi motor hasil kejahatan yang diamankan di Polres Bojonegoro. Atas perbuatannya, para pelaku pencurian sepeda motor dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dngan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. 

"Pastinya kita menghimbau kepada masyarakat agar terus berhati-hati dan selalu mengunci ganda motornya," pungkasnya.

Baca Juga: Bentrokan di Lamongan, 9 Pesilat Terluka

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya