Jual 22 Kg Pil Karnopen, Penjual Kopi di Tuban Dibekuk Polisi

Pil itu dijual dengan harga Rp10 hingga Rp12 ribu perbutir

Tuban, IDN Times - Dua pengedar pil karnopen masing-masing berinisial RJ (47) dan FR (32) warga Gang Sadar, Kelurahan Sidomulyo, Kabupaten Tuban diringkus polisi. Keduanya ditangkap karena diduga menjadi pengedar pil karnopen sebanyak 40.896 butir atau seberat 22 kilogram. Tersangka RJ bekerja sebagai penjual kopi sedangkan FR pengangguran.

1. Keduanya nekat berjualan pil karnopen karena tergiur keuntungan

Jual 22 Kg Pil Karnopen, Penjual Kopi di Tuban Dibekuk PolisiGedung Mapolres Tuban. IDN Times/Imron

Waka Polres Tuban, Kompol Palma Fitria Fahlevi melalui Kasatnarkoba AKP Teguh Triyo Handoko mengatakan, kedua pelaku nekat menjual narkoba karena tergiur keuntungan yang sangat besar. Barang haram yang ia beli seharga Rp7 ribu tersebut bisa dijual dengan harga Rp10 sampai Rp12 ribu perbutirnya.

"Alasannya karena tergiur keuntungan sehingga keduanya nekat berjualan pil karnopen ini," kata Teguh saat dihubungi IDN Times, Rabu (5/7/2023).

Baca Juga: Terbakar Api Cemburu, Kakek di Tuban Tusuk Teman Wanitanya

2. Pil karnopen itu disembunyikan di dalam kamar kos

Jual 22 Kg Pil Karnopen, Penjual Kopi di Tuban Dibekuk PolisiWaka Polres Tuban, Kompol Palma Fitria Fahlevi didampingi Kasatnarkoba AKP Teguh Triyo Handoko saat ungkap kasus. Dok Humas Polres Tuban.

Tak tanggung-tanggung kedua pelaku ini membeli pil karnopen tersebut dari seorang yang tinggal di daerah Jawa Barat (Jabar). Kemudian barang haram tersebut disimpan di sebuah kamar kos yang mereka sewa dan akan kembali dijual dengan sistem ranjau atau meletakkan barang ditepi Jalan Panglima Sudirman, Kelurahan Karangsari, Tuban.

"Total pil karnopen yang berhasil kita sita dari kedua pelaku sebanyak 40.896 butir. Pil itu akan diedarkan diseputaran wilayah Kabupaten Tuban dengan sasaran semua kalangan," terangnya.

3. Pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara

Jual 22 Kg Pil Karnopen, Penjual Kopi di Tuban Dibekuk PolisiWaka Polres Tuban, Kompol Palma Fitria Fahlevi didampingi Kasatnarkoba AKP Teguh Triyo Handoko saat ungkap kasus. Dok Humas Polres Tuban.

Teguh menjelaskan, pelaku ini sudah menjalankan bisnis haramnya itu selama satu tahun. Namun untuk penjualan dengan partai besar baru dijalaninya selama dua bulan. Yang pertama tersangka berhasil menjualnya tanpa terendus oleh petugas. Sedangkan yang kedua berhasil ditangkap. Sementara jika barang tersebut dijual maka pelaku akan mendapatkan uang senilai Rp120 juta.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 (2), 112 (2) Jo Pasal 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda 10 miliar," pungkasnya.

Baca Juga: Penjual Sayur di Tuban Menjambret Pakai Motor Dinas

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya