Diduga Hina Nabi, Pemilik Akun Facebook di Tuban Diciduk Polisi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tuban, IDN Times - Seorang pria berinisial TS ditangkap polisi. Warga asal Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban ini ditangkap karena diduga melakukan penistaan agama. Kasus penistaan agama ini terjadi saat TS pemilik akun Lang Lang Buana mengirim kata-kata berisikan penghinaan kepada Nabi Muhammad menggunakan bahasa Jawa. Kata-kata itu di tulis di akun grup Facebook Media Informasi Orang Tuban atau MIOT.
1. Pelaku menulis di grup Facebook
Adapun kata-kata yang ditulis oleh TS di grup MIOT di media sosial "Nabi Muhammad SAW Ki Sopo. Mosok Seng Dodol Es Dawet Ning Pinggir Ratan kae," sontak unggahan itu mendapatkan kecaman dari sejumlah Netizen.
Meski mendapatkan kecaman dari penggunaan media sosial Facebook lainnya. Pemilik akun Lang Lang Buana ini bukannya sadar diri, TS malah menjawab komentar yang gak-gak.
Baca Juga: Kades di Tuban Ditangkap Polisi Gegara Judi Online
2. Pelaku ditangkap polisi pada Sabtu malam
Kapolsek Kerek AKP Darmono saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa tersebut sia kejadian itu pria yang berusia 31 tahun ini kemudian dijemput polisi pada Sabtu (31/9/2023) malam. Hingga kini pelaku masih menjalani pemeriksaan oleh polisi.
"Yang bersangkutan telah dibawa polisi dan langsung diserahkan unit Reskrim Polres Tuban," kata Darmono.
3. Kasat Reskrim belum bisa dimintai keterangan
Sementara hingga berita ini ditulis, Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Tomy Prambana belum memberikan tanggapan resminya perihal diamankanya seorang pemilik akun Facebook Lang Lang Buana tersebut. Meskipun sudah berusaha dihubungi melalui pesan WhatsApp.
Baca Juga: Masjid Perut Bumi di Tuban: Lokasi dan Daya Tarik