Curi Motor Sebanyak 8 Kali, Empat Mahasiswa Lamongan Dibekuk Polisi

Wah, bukannya belajar

Lamongan, IDN Times - Polisi menangkap empat mahasiswa yang berasal dari salah satu perguruan tinggi di Lamongan. Mereka ditangkap karena diduga telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 8 kali di wilayah Lamongan. Empat mahasiswa yang diringkus polisi masing-masing berinisial MR (20), ENH (19) keduanya berasal dari Kecamatan Turi, dan AA (22), FM (19) dari Sukodadi, Lamongan.

1. Tersangka ditangkap polisi saat sedang COD

Curi Motor Sebanyak 8 Kali, Empat Mahasiswa Lamongan Dibekuk PolisiIlustrasi tahanan yang diborgol. unsplash.com/4711018

Kasubag Humas Polres Lamongan Iptu Estu Kwindardi saat dihubungi mengatakan, keempat tersangka ditangkap polisi saat hendak menjual motor hasil curiannya secara Cash On Demand (COD) di Kecamatan Sugio pada 12 Februari 2021. Setelah ditangkap mereka lalu dibawa ke Mapolres Lamongan untuk diperiksa.

"Jadi kita tangkap saat sedang menjual motor curiannya, kemudian kasus tersebut kita kembangkan," kata Estu, Jumat (5/3/2021). Para tersangka ini, lanjut Estu, sengaja menjual motor hasil curiannya di media sosial. Mereka menjual motor tersebut dengan harga yang lebih murah. 

2. Pelaku menjual motor curiannya melalui media sosial

Curi Motor Sebanyak 8 Kali, Empat Mahasiswa Lamongan Dibekuk PolisiIlustrasi Pencuri (IDN Times/Mardya Shakti)

Estu mengatakan, sebelum beraksi para tersangka biasanya berkeliling mengendarai dua sepeda motor. Dua tersangka bertugas mengawasi lokasi sekitar, dua lagi bertugas sebagai eksekutor.

"Setelah lokasi sekitar aman, baru kemudian mengambil sepeda motor milik korbannya," ungkapnya.

Baca Juga: Gak Cuma Pantai, 5 Wisata Air Ini Bisa Kamu Nikmati di Lamongan

3. Para pelaku sudah beraksi sebanyak 8 kali

Curi Motor Sebanyak 8 Kali, Empat Mahasiswa Lamongan Dibekuk PolisiIlustrasi Maling (IDN Times/Mardya Shakti)

Tersangka sendiri lanjut Estu telah mencuri motor sebanyak 8 kali di wilayah Lamongan. Motor yang mereka gasak rata-rata tidak dikunci ganda oleh para pemiliknya. Para tersangka kemudian merusak kunci motor dengan kunci T yang sudah dimodifikasi.

"Aksi pertama yang dilakukan berjalan mulus, setelah itu mereka melakukan perbuatannya lagi hingga 8 kali. Ya kita juga sayangkan seharusnya mereka kuliah dengan baik, malah sekarang mencuri," jelas Estu.

4. Uang hasil menjual motor curian dibuat foya-foya

Curi Motor Sebanyak 8 Kali, Empat Mahasiswa Lamongan Dibekuk PolisiIlustrasi Saksi Mata Pencurian (IDN Times/Mardya Shakti)

Ironisnya, uang hasil menjual motor curian tersebut mereka buat untuk kegiatan senang-senang. Tersangka sendiri akan jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

"Ya imbuannya kepada masyarakat agar tetap berhati-hati saat menaruh sepeda motornya. Kalau bisa saat diparkir dikunci ganda agar lebih aman," pungkasnya.

Baca Juga: Divaksinasi, Bupati Lamongan: Gak Sakit, Cuma Krenyeng-krenyeng

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya