Koaliasi Perempuan Tuban Minta Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Anak

Berdamai dengan pelaku berdampak pada perampasan hak anak

Tuban, IDN Times - Ketua Pelaksana Harian Koalisi Perempuan (KP) Ronggolawe Tuban Warti mendesak agar polisi menangkap terduga pelaku pencabulan yang melibatkan putra dari seorang kiai di Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban berinisial AH (21).

Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pelaku kekerasan seksual terhadap anak wajib diproses secara hukum.

1. KP Ronggolawe juga minta pemerintah memberikan pendampingan pada korban

Koaliasi Perempuan Tuban Minta Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan AnakRuang Tunggu Mapolres Tuban. IDN Times/Imron

Selain itu, KP Ronggolawe juga meminta agar pemerintah memberikan perlindungan serta pendamping korban M (14) pencabulan. Hal ini bertujuan untuk mengurangi dampak trauma yang ditimbulkan pasca terjadinya kasus pencabulan yang dilakukan oleh pelaku.

"Pihak kepolisian semestinya menangkap pelaku kekerasan seksual terhadap anak dan memprosesnya secara hukum. Sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," katanya, Minggu (24/7/2022).

Baca Juga: Kasus Pencabulan Anak Kiai di Tuban Berakhir Damai

2. Berdamai dengan pelaku kekerasan seksual akan berdampak pada perampasan hak anak

Koaliasi Perempuan Tuban Minta Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan AnakIlustrasi pencabulan (IDN Times/Sukma Sakti)

Warti menjelaskan, kasus pencabulan yang sudah ada kesepakatan damai antara korban dan terduga AH dengan bersedia menikahi korbannya bukan merupakan solusi dan pilihan yang baik dalam upaya perlindungan anak. Pasalnya, penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak yang tidak baik, akan berdampak pada perampasan hak-hak anak yang seharusnya mendapat perlindungan.

"Tidak cukup dengan bertanggung jawab dengan menikahi korban permasalahan sudah selesai, tapi proses hukumnya juga perlu dijalankan," jelasnya.

3. Kesepakatan damai dengan menikahkan keduanya bukanlah solusi yang terbaik

Koaliasi Perempuan Tuban Minta Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan AnakGedung Mapolres Tuban. IDN Times/Imron

Menurut Warti, kesepakatan damai dengan menikahkan keduanya bukanlah solusi yang terbaik, bisa jadi itu lebih pada alibi agar pelaku tidak terjerat hukum. Lebih lanjut Warti mengatakan, harusnya aparat penegak hukum berkaca dari kasus kekerasan seksual di Kabupaten Jombang, Banyuwangi dan juga Malang yang begitu dramatis.

"Jangan sampai drama penangkapan dan penyelesaian kasus kekerasan seksual tersebut juga dialami di Tuban jika tidak segera mengambil langkah cepat. Maka dari itu kami meminta harus diproses secara hukum pelaku kekerasan seksual terhadap anak," pungkasnya.

Baca Juga: Santriwati di Tuban Diduga Jadi Korban Pencabulan Anak Kiai 

Imron Saputra Photo Community Writer Imron Saputra

-

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya