Jual Chip Domino, Penjaga Warkop di Lamongan Ditangkap Polisi

Info Chip!

Lamongan, IDN Times - Seorang pria berinisial GD (25) asal Kelurahan Sukomulyo, Kabupaten Lamongan terpaksa harus berurusan dengan polisi. Pria yang setiap harinya bekerja sebagai penjaga warung kopi (warkop) di Jalan Pahlawan, Lamongan itu ditangkap karena diduga menjual dan juga melakukan judi online higgs domino island.

1. Pelaku ditangkap saat sedang menunggu pembeli chip domino

Jual Chip Domino, Penjaga Warkop di Lamongan Ditangkap PolisiKapolres Lamongan, AKBP Yakhob Silvan Delareskha didampingi AKP Komang Yogi Arya Wiguna saat menunjukkan barang bukti. IDN Times/Imron

Kapolres Lamongan, AKBP Yakhob Silvan Delareskha mengatakan, penangkapan pelaku sendiri berawal dari adanya laporan dari masyarakat yang mengetahui jika pelaku kerap menjual dan bermain judi online higgs domino island. 

"Berdasarkan informasi tersebut Petugas mendatangi warung dan mendapati Pelaku sedang berada dalam warung menunggu pembeli maupun penjual chip atau koin higgs domino island yang datang ke warung tersebut," kata Yakhob yang didampingi Kasat Reskrim AKP Komang Yogi Arya Wiguna , Senin (22/8/2022).

Baca Juga: Jual Chip Higgs Domino Island, Seorang PNS di Aceh Dicambuk  

2. Polisi juga amankan uang ratusan ribu hasil jual chip

Jual Chip Domino, Penjaga Warkop di Lamongan Ditangkap PolisiGD pelaku judi online saat diamankan polisi. IDN Times/Imron

Setelah diamankan, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan terdapat bukti pengiriman 24 chip kepada pemain lainnya serta uang sebesar Rp560 ribu yang diduga merupakan uang hasil penjualan penjualan chip tersebut. Selain itu polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone lengkap dengan aplikasi higgs domino island.

"Setelah itu pelaku kita baw Ake Mapolres Lamongan untuk kita periksa secara mendalam," jelasnya.

3. Pelaku terancam hukuman 10 tahun penjara

Jual Chip Domino, Penjaga Warkop di Lamongan Ditangkap PolisiGedung Mapolres Lamongan. IDN Times/Imron

Saat ini pelaku sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan judi online. Atas perbuatannya polisi menjerat pelaku dengan Pasal 27 ayat 2 jo pasal 45 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 Tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi elektronik dan atau pasal 303 KUHP dengan ancaman hukum 10 tahun penjara.

"Tersangka sendiri sudah kita tahan dan terancam hukuman 10 tahun penjara. Tak hanya itu kami juga menangkap satu tersangka lagi tapi dengan kasus judi sabung ayam," pungkasnya.

Baca Juga: 500 Pelaku Judi Online Diciduk di Jatim, Ada Info Chips

Imron Saputra Photo Community Writer Imron Saputra

-

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya