Truk Pengangkut Tabung Elpiji di Tuban Terbakar, 1 Orang Luka

Kerugian ditaksir mencapai ratusan juta

Tuban, IDN Times - Sebuah truk yang mengangkut ratusan tabung gas elpiji terbakar saat sedang diperbaiki di bengkel Desa Sokosari, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, Jumat (14/4/2023). Kebakaran tersebut juga mengakibatkan pemilik bengkel yang bernama Mustari (53) mengalami luka-luka dan dua mobil dan satu motor yang berada di bengkel ikut terbakar. 

1. Ada satu motor dan dua mobil yang terbakar dalam kejadian tersebut

Truk Pengangkut Tabung Elpiji di Tuban Terbakar, 1 Orang LukaTruk pengangkut tabung elpiji terbakar di Tuban. Dok Istimewa

Kasi Humas Polres Tuban Iptu Jamhari menjelaskan kebakaran tersebut berawal saat Mustari sedang memperbaiki grendel pintu truk nopol S 888 KF sebelah kiri milik PT Berkah Oktavia Tanam dengan cara di las. Oleh pemilik selanjutnya mesin las tersebut di matikan.

"Namun tiba-tiba kernet truk yang mengangkut 560 tabung gas elpiji ini menyalakan mesin gerinda dengan tujuan untuk memperhalus bekas pintu yang di las," kata Jamhari kepada IDN Times.

Baca Juga: Gempa M 6,6 di Tuban: BPBD Belum Terima Laporan Kerusakan

2. Api berasal dari percikan gerinda 

Truk Pengangkut Tabung Elpiji di Tuban Terbakar, 1 Orang LukaTruk pengangkut tabung elpiji terbakar di Tuban. Dok Istimewa

Setelah itu timbul percikan api yang dihasilkan dari bekas gerinda tersebut kemudian api itu menyambar tabung gas elpiji hingga terbakar. Kebakaran tersebut juga membuat satu unit sepedah motor Honda Varia Nopol S 5254 EY, dua mobil cery dan mobil L 300 yang berada di bengkel tersebut juga terbakar kemudian kasus ini dilaporkan ke polisi.

"Kemudian anggota datang ke lokasi kejadian membantu proses pemadaman api yang membakar bengkel tersebut," jelas Jamhari.

3. Api baru bisa dipadamkan sekitar pukul 12.30 Wib

Truk Pengangkut Tabung Elpiji di Tuban Terbakar, 1 Orang LukaTruk pengangkut tabung elpiji terbakar di Tuban. Dok Istimewa

Api baru bisa dipadamkan sekitar pukul 12.30 Wib oleh petugas pemadam kebakaran Kabupaten Tuban dan Bojonegoro. Sementara akibat peristiwa itu pemilik bengkel mengalami luka-luka dan kerugian ditaksir mencapai Rp200 juta rupiah. Atas dasar ini polisi menjerat Pasal 360 KUHP tentang kelalaian.

"Sudah diamankan barang bukti, anggota juga telah meminta keterangan dari para saksi dan pemilik bengkel,"pungkasnya.

 

Baca Juga: [UPDATE] Gempa di Tuban Magnitudo 6,6 Belum ada Gempa Susulan

Imron Saputra Photo Community Writer Imron Saputra

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya