[BREAKING] Tragedi Kanjuruhan, Ini Kronologi Versi Kapolri

Ada 11 personel yang menembakkan gas air mata

Malang, IDN Times - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo  membeberkan kronologi kerusuhan yang terjadi di stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu, (1/10/2022). Menurut dia, keseluruhan pertandingan ini bermula dari permohonan rekomendasi pertandingan antara Arema FC vs Persebaya pada 12 September 2022 lalu. Polres Malang kemudian membalasnya, namun meminta jam pertandingan diubah dari pukul 20.00 WIB menjadi 15.30 WIB karena faktor keamanan. Catatan itu ditolak oleh LIB dengan alasan akan ada penalti dari pihak televisi yang menyiarkan pertandingan karena waktu tersebut sebelumnya sudah disepakati. 

Sadar potensi kericuhan lebih besar pada laga malam hari, polisi pun menambaj personel pengamanan, dari 1073 menjadi 2034. Mereka juga melarang pendukung Persebaya hadir ke Malang.  

Mulanya, pertandingan yang berakhir dengan skor 2-3 itu mulanya dengan lancar. Namun, di akhir pertandingan ada penonton yang masuk lapangan. Kepolisian kemudian melakukan pengamanan, khususnya terhadap official dan pemain Persebaya. Mereka mengerahkan empat kendaraan taktis barakuda. "Proses evakuasi berjalan lama. Hampir 1 jam karena memang ada pengadangan," ujar Kapolri, dalam sesi konferensi pers di Mapolresta Malang Kota, Kamis, (6/10/2022). 

Pada saat yang bersamaan, kata dia, penonton makin banyak turun ke lapangan. Beberapa anggota polisi kemudian mulai melakukan kegiatan penggunaan kekuatan seperti menggunakan tameng. Salah satu pemain yang mendapat tameng dari polisi adalah kiper Arema FC, Adilson Maringa. 

"Karena makin banyak penonton, akhirnya anggota menembakkan gas air mata. Ada 11 personel yang menembakkan gas air mata," ujarnya. Perintah penembakan itu diberikan oleh Danki 3 Brimob Polda Jatim, AKP H. Juga oleh Kasat Samapta Polres Malang, AKP BSA.

Tembakan itu diarahkan ke tribun selatan sebanyak 7 kali, tribun 1 kali dan ke lapangan 3 kali. "Tembakan ini yang mengakibatkan penonton di tribun kemudian panik dan merasa pedih. Mereka pun berebut meninggalkan arena," kata dia. 

Namun, penonton yang hendak keluar tertahan karena dari 14 pintu masuk, sebagian besar terkunci. Ini jelas bertentangan dengan regulasi PSSI. Kalaupun ada pintu yang terbuka, hanya sekitar 1,5 meter.

Di saat yang sama, penjaga pintu juga tak berada di tempat. "Padahal, regulasi PSSI tentang keselamatan pada pasal 21 menyebutkan steward seharusnya tetap berada di tempat. Ini ditambah lagi ada besi melintang 5 sentimeter yang bisa mengakibatkan penonton atau suporter menjadi terhambat," ujarnya. 

Kondisi inilah yang kemudian memicu penonton berdesakan hampir 20 menit. "Banyak muncul korban. Korban mengalami patah tulang dan trauma kepala dan juga sebagian besar meninggal."

Diberitakan sebelumnya, Kapolri menetapkan 6 orang tersangka dalam tragedi kanjuruhan. Mereka disangkakan pasal 359 dan 360 KHUP tentang kelalaian yang membuat nyawa seseorang melayang dan Pasal 103 ayat 1 Jo pasal 52 undang-undang nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.

Keenam tersangka itu antara lain:

1. AHL, Dirut PT LIB yang dianggap tidak melakukan verifikasi atas stadion Kanjuruhan.

2. AH, Ketua Panpel pertandingan yang dinilai mengabaikan keamanan dengan mencetak tiket melebihi kapasitas.

3. SS, security officer yang memerintahkan stewards meninggalkan pintu stadion.

4. Wahyu SS, Kabagops Polres Malang, tidak melarang saat ada anggotanya menembakkan gas air mata. 

5. H, anggota Brimob Polda Jatim, memerintahkan penembakan gas air mata.

6. BSA, Kasat Samapta Polres Malang, memerintahkan penembakan gas air mata.

Baca Juga: [BREAKING] Kapolri Sebut Ada 11 Personel Tembakkan Gas Air Mata 

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya