KPK Apresiasi Upaya Pemkot Malang Jaga PAD Saat Pandemik

Malang, IDN Times - Kerja keras dan strategi Pemerintah Kota (Pemkot) Malang untuk menjaga penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) agar tetap stabil saat pandemik menuai apresiasi tinggi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Dari sektor pajak daerah, sejauh ini Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang membukukan Rp289,6 miliar atau 69,75 persen dari total target Rp425 miliar pada 2020.
"Kota Malang luar biasa. Penurunan pendapatan wajar terjadi di masa pandemik seperti saat ini. Tapi dibanding kota-kota lain, Kota Malang termasuk bisa menjaga penerimaan tidak terjun bebas," kata Kepala Satgas Korwil VI Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK RI Edi Suryanto saat audiensi dalam rangka peningkatan pemungutan pajak daerah di NCC Balai Kota Malang, Rabu (11/11/20).
Edi memaklumi, pandemik Covid-19 menyebabkan daerah yang mengandalkan sektor bisnis sebagai lumbung pendapatan sangat terganggu dalam upaya memenuhi target. Dia mencontohkan, Kota Malang dan Surabaya sebagai dua kota besar di Jawa Timur yang mengalami dampak signifikan.
1. Kepala Satgas Korwil VI Korsupgah KPK RI juga mengapresiasi regulasi yang dijalankan Pemkot Malang dan Bapenda

Dia mengatakan, Tim Korsupgah KPK RI Wilayah VI juga mendorong integrasi sistem pajak online di segala lini, termasuk pemasangan taping box kepada para pengusaha yang terdaftar menjadi wajib pungut, seperti usaha restoran, hotel, parkir, dan hiburan. Dari target 250 usaha yang sudah dipasangi taping box pada 2020, saat ini Bapenda sudah melakukan 210 pemasangan.
"Alat yang masih ada harus dioptimalkan. Silakan dimanfaatkan dan dioptimalkan kerja sama dengan Bank Jatim serta vendor Subaga. Jika alatnya kurang, bisa dikomunikasikan lagi kepada Bank Jatim. Saran kami, dashboard-nya tetap jadi satu saja. Supaya tidak perlu bikin dashboard baru," kata Edi yang dalam kesempatan tersebut turut mengapresiasi regulasi yang dijalankan Pemkot Malang dan Bapenda.
2. Ini deretan regulasi yang digencarkan Pemkot Malang dan Bapenda

Salah satunya regulasi tersebut adalah mengenai Perda Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, yang di dalamnya terdapat klausul khusus mewajibkan WP ikut pajak online dengan sanksi mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap, hingga pencabutan izin dan denda administratif.
"Kami gencarkan e-SPPT, e-BPHTB dan lainnya untuk menunjang pelayanan prima, transparansi, serta mengurangi tatap muka dengan WP. Kami intens bekerja sama dengan Bank Jatim, BPN, KPP, dan IPPAT. Saat ini juga telah berjalan host to host antara Bapenda dengan kantor pertanahan," kata Kepala Bapenda Kota Malang, Ir Ade Herawanto MT.
3. Bapenda Kota Malang juga mengikuti arahan Tim Korsupgah KPK dan BPK

Ade juga menyampaikan bahwa terkait pemasangan alat e-Tax, ke depannya akan coba mulai dialihkan ke sistem aplikasi yang lebih up to date. Kepada Edi, pihaknya juga melaporkan progres SK penyesuaian NJOP pada tiga koridor jalan terdiri dari 24 kelurahan sejumlah 3.433 objek pajak dengan total tambahan penerimaan telah dilakukan pengajuan dan tinggal mendapatkan persetujuan dari Wali Kota Malang.
"Selain hal-hal tersebut, sesuai arahan Tim Korsupgah KPK dan BPK, maka telah kami lakukan penghapusan piutang. Sekarang sudah proses tahap pertama, kumulatif sekitar Rp3,3 miliar," ujarnya.
Ade mengatakan Bapenda Kota Malang juga menyusun database tunggakan dengan menggandeng tim dari perguruan tinggi negeri. Produknya adalah nanti di penghapusan tahap kedua, ketiga, dan seterusnya.
"Kami juga menyusun database WP pasca pandemik. Adanya update yang benar sehingga perencanaan pun jadi benar," papar Sam Ade d'Kross, sapaan akrabnya. CSC