UMK Kota Malang Sudah Diumumkan, Pemkot Segera Lakukan Sosialisasi

UMK Kota Malang Naik 8,03 persen

Kota Malang, IDN Times - Gubernur Jawa Timur, Soekarwo, resmi tetapkan kenaikan UMK di Jawa Timur, Termasuk untuk Kota Malang. Kenaikan UMK tersebut sesuai dengan yang diajukan oleh Pemkot Malang sebesar 8,03 persen. 

Baca Juga: 7 Gebrakan Kebijakan Gubernur Wayan Koster yang Ajegkan Bali

1. Kenaikan UMK sebesar 8,03 persen

UMK Kota Malang Sudah Diumumkan, Pemkot Segera Lakukan SosialisasiIDNTimes/Habil Misbachul

Sebelumnya, UMK Kota Malang adalah Rp 2.470.073,29, setelah naik sebesar 8,03 persen, UMK Kota Malang menjadi Rp 2.668.420,18. Kabag Humas Pemkot Malang, Nur Widianto, menyampaikan kenaikan ini sesuai dengan pengajuan Pemkot.

"Itu sesuai dengan pengajuan kami," katanya kepada IDN Times, Senin (19/11).

“Akan dilakukan langkah sosialisasi untuk penyampaian keputusan Gubernur kepada Asosiasi Pengusaha maupun Serikat Pekerja oleh Disnaker Kota Malang,” ujarnya.

2. Pemkot Malang segera lakukan sosialisasi keputusan UMK yang baru

UMK Kota Malang Sudah Diumumkan, Pemkot Segera Lakukan SosialisasiDok. IDN Times/ Istimewa

Karena telah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur, Pemkot Malang akan segera melakukan sosialisasi pada perusahaan-perusahaan di Kota Malang. “Akan dilakukan langkah sosialisasi untuk penyampaian keputusan Gubernur kepada Asosiasi Pengusaha maupun Serikat Pekerja oleh Disnaker Kota Malang,” ujarnya.

Baca Juga: Menteri Koperasi dan UMKM: Jangan Selamanya Mau Jadi Karyawan

3. Sosialisasi dilakukan Dinas Ketenagakerjaan Kota Malang

UMK Kota Malang Sudah Diumumkan, Pemkot Segera Lakukan SosialisasiIDN Times/Santi Dewi

Senada dengan Humas Pemkot, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Malang, Supranoto, menjelaskan pihaknya bakal segera melakukan sosialisasi terhadap ratusan perusahaan, UKM, dan serikat buruh di Kota Malang pada akhir November ini.

"SK ini akan kita sosialisasikan ke perusahaan, SPSI, SBSI, Apindo, Gaperoma dan lainnya. Baik melalui surat maupun pertemuan selanjutnya,” kata Pranoto," paparnya.

4. Buruh mengaku senang

UMK Kota Malang Sudah Diumumkan, Pemkot Segera Lakukan SosialisasiIDN Times/Ardiansyah Fajar

Dihubungi terpisah, Ekky Ilham (25), seorang karyawan mini market retail di Kota Malang, menyampaikan belum tahu tentang hal ini namun cukup senang dengan naiknya upah perbulan yang akan ia terima. "Belum ada info dari atasan, mas. Tapi Alhamdulillah senang sekali kalau betul ada kenaikan gaji," ujarnya.

5. Berikut besaran UMK yang diteken Gubernur Jawa Timur, Soekarwo

UMK Kota Malang Sudah Diumumkan, Pemkot Segera Lakukan SosialisasiIDN Times/Ardiansyah Fajar

Gubernur Jawa Timur, Soekarwo, mengumumkan kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2019. UMK tersebut akan diberlakukan mulai 1 Januari 2019 di 38 kota/kabupaten di Jawa Timur.

“Pengumumannya melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/665/KPTS/013/2018 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2019 tertanggal 15 November 2018," ujar Kepala Biro Humas dan Protokol Setdaprov Jatim, Aries Agung Paewai, Jumat (16/11).

Secara lebih lengkap, berikut IDN Times sajikan daftar UMK di seluruh daerah di Jawa Timur:

1. Kota Surabaya Rp3.871.052,61

2. Gresik Rp3.867.874,40

3. Sidoarjo Rp3.864.696,20

4. Kab Pasuruan Rp3.861.518,00

5. Kab Mojokerto Rp3.851.983,38

6. Kab Malang Rp2.781.564,24

7. Kota Malang Rp2.668.420,18

8. Kota Batu Rp2.575.616,61

9. Jombang Rp2.445.945,88

10. Tuban Rp2.333.641,85

11. Kota Pasuruan Rp2.575.616,61

12. Kab Probolinggo Rp2.306.944,93

13. Jember Rp2.170.917,80

14. Kota Mojokerto Rp2.263.665,07

15. Kota Probolinggo Rp2.137.864,48

16. Banyuwangi Rp2.132.779,35

17. Lamongan Rp2.233.641,85

18. Kota Kediri Rp1.899.294,78

19. Bojonegoro Rp1.858.613,77

20. Kab Kediri Rp1.850.986,07

21. Lumajang Rp1.826.831,72

22. Tulungagung Rp1.805.219,94

23. Bondowoso Rp 1.801.406,09

24. Bangkalan Rp 1.801.406,09

25. Nganjuk Rp1.801.406,09

26. Kab Blitar Rp1.801.406,09

27. Sumenep Rp1.801.406,09

28. Kota Madiun Rp1.801.406,09

29. Kota Blitar Rp1.801.406,09

30. Sampang Rp1.763.267,65

31. Situbondo Rp1.763.267,65

32. Pamekasan Rp1.763.267,65

33. Kab Madiun Rp1.763.267,65

34. Ngawi Rp1.763.267,65

35. Ponorogo Rp1.763.267,65

36. Pacitan Rp1.763.267,65

37. Trenggalek Rp1.763.267,65

38. Magetan Rp1.763.267,65

Baca Juga: UMK 2019 Jatim Berlaku Bagi Pekerja yang Masa Kerjanya Kurang 1 Tahun

Topik:

  • Edwin Fajerial

Berita Terkini Lainnya