Polres Malang Tangkap 7 Pengeroyok Preman Kampung, Ini Kronologinya

Walau ke preman tetap tidak boleh main hakim sendiri

Kabupaten Malang, IDN Times - Satuan Reskrim Polres Malang menangkap 7 orang. Mereka ditangkap karena diduga mengeroyok seorang warga Desa Tumpukrenteng, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, pada Minggu (25/11). Pengeroyokan itu menyebabkan korban yang bernama Juari (43), seorang preman kampung, tewas.

Baca Juga: Rekonstruksi Pengeroyokan Haringga Sirla, Tersangka JS Menolak

1. Ini identitas tersangakanya

Polres Malang Tangkap 7 Pengeroyok Preman Kampung, Ini KronologinyaIDN Times/Habil Misbachul

Ketujuh tersangka tersebut adalah Irul Arifin alias Doweh (19), Eko Wahyudi (27), Muhammad Rudik (31), Mat Sair (46), Abdul Kholik, Suhartono (40), dan Saduda Roini (37). Ketujuhnya memiliki peran masing-masing saat pengroyokan.

2. Korban sering palak warga

Polres Malang Tangkap 7 Pengeroyok Preman Kampung, Ini KronologinyaIDN Times/Habil Misbachul

Kapolres Malang, AKBP Yade Setyawan Ujung, menyampaikan dalam rilis Polres Malang pada Senin (3/12), bahwa Juari adalah seorang preman kampung yang sering membuat onar. Bahkan, korban juga sering memalak warga sekitar. Hasil memalak itu ia belikan minuman keras.

“Korban ini dari keterangan warga dan tersangka, sering membuat onar. Namun, apapun bentuknya, tidak bisa main hakim sendiri hingga menimbulkan jatuhnya korban jiwa,” terang AKBP Yade Setyawan Ujung.

3. Warga yang geram mendatangi rumah korban

Polres Malang Tangkap 7 Pengeroyok Preman Kampung, Ini KronologinyaIDN Times/Sukma Shakti

AKBP Yade Setyawan Ujung menjelaskan kejadian itu bermula saat ketujuh orang itu kesal dengan perilaku Juari yang sering memalak warga. Karena kesal, warga datang ke rumah Juari pada Minggu (25/11) pukul 02.30 WIB.

Saat datang ke rumah Juari, ternyata tujuh orang itu tidak bisa masuk karena sang pemilik rumah enggan membukakan pintu. Mereka kemudian memecahkan kaca rumah dan mendobrak pintu rumah Juari. 

Setelah bisa masuk, mereka langsung mengeroyok Juari. Mereka memukul Juari dengan kayu balok, clurit, hingga pacul.

"Setelah puas mengroyok, korban yang sudah tak bernyawa diseret ke jalan kampung sekitar 100 meter dan ditinggalkan begitu saja," lanjut Yade.

4. Sempat panggil 17 warga

Polres Malang Tangkap 7 Pengeroyok Preman Kampung, Ini KronologinyaIDN Times/Habil Misbachul

Setelah melakukan olah TKP, polisi sempat memanggil 17 orang sebagai saksi untuk menyelidiki kasus itu. Seusai memeriksa saksi, polisi mendapatkan 7 orang yang menjadi tersangka.

Sebagai barang bukti, polisi mengamankan bebeberapa kayu balok, batu, dan celurit yang berlumuran darah. Benda-benda itu diduga digunakan untuk mengeroyok Juari.

5. Dijerat 12 Tahun penjara

Polres Malang Tangkap 7 Pengeroyok Preman Kampung, Ini Kronologinyapixabay.com/Ichigo121212

Akibat perbutannya, ketujuh pelaku dijerat Pasal 170 Ayat 3 KUHP dan Pasal 55 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga: Save Our Soccer: Pengeroyokan Suporter Persija Lebih Keji dari G30S

Topik:

  • Edwin Fajerial

Berita Terkini Lainnya