Wajib Vaksin, 52 KA Lokal di Daop 8 Surabaya Kembali Beroperasi

Surabaya, IDN Times - Seiring melandainya kasus COVID-19 dan melonggarnya Pemberlakuan Pembatasan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa Timur, 52 Kereta Api Lokal di PT KAI Daop 8 Surabaya kembali beroperasi. Mulai Rabu (22/9/2021), seluruh relasi KA Lokal ini dapat diakses dengan berbagai persyaratan khusus.
1. Ada 52 KA Lokal di Daop 8 kembali beroperasi
Manager Humas Daop 8 Surabaya Luqman Arif menuturkan, masyarakat kini dapat kembali mengakses 52 relasi KA Lokal sejak Rabu (22/9/2021). Beberapa persyaratan perlu dipenuhi oleh para calon penumpang berdasarkan SE Kemenhub No 69 tahun 2021
"Calon penumpang wajib sudah vaksinasi dosis pertama, pelaku perjalanan wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi sebagai syarat perjalanan yang terdapat data vaksin dosis pertama, perlaku perjalanan wajib menunjukkan sertifikat vaksin jika tidak menggunakan aplikasi peduli lindungi," ujarnya, Rabu (22/9/2021).
2. Wajib sudah vaksin COVID-19
Dengan adanya syarat wajib telah vaksinasi itu, ketentuan surat tugas atau STRP dan surat keterangan lainnya tak diperlukan lagi. Bahkan, calon penumpang bisa mendapatkan akses vaksinasi secara langsung di beberapa stasiun tertentu jika memang belum divaksin.
“Anak dibawah 12 tahun tidak diperkenankan melakukan perjalanan dan pelaku perjalanan tidak diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT PCR/Antigen dan STRP atau surat tugas/keterangan perjalanan lainnya,“ tuturnya.
Baca Juga: 21 Perjalanan Kereta Lokal Dibatalkan Akibat COVID-19, Ini Daftarnya
3. Daftar beberapa KA Lokal yang kembali beroperasi
Beberapa KA Lokal yang kembali aktif yaitu Kereta Api Rapih Dhono relasi Surabaya-Kertosono-Blitar PP, Penataran relasi Surabaya-Malang-Blitar, Tumapel relasi Surabaya-Malang PP, Jenggala relasi Sidoarjo – Mojokerto PP, KRD relasi Surabaya-Kertosono PP, KRD relasi Sidoarjo – Bojonegoro PP dan kereta ekonomi lokal relasi Surabaya-Pasuruan PP. Jadwal perjalanan selengkapnya bisa dicek di aplikasi KAI ACCESS.
"Layanan Kereta Api tetap hadir untuk membantu mobilitas masyarakat yang tetap harus bepergian di masa pandemi COVID-19. KAI selalu mematuhi seluruh kebijakan pemerintah dalam hal penanganan COVID-19 pada moda transportasi kereta api," pungkas Luqman.
Baca Juga: Pandemik COVID-19, PT KAI Madiun Hanya Jalankan Kereta Lokal