Waduh, Seorang Ayah di Surabaya Tega Cabuli Anak Kandungnya 

Keji nian kau Ayah

Surabaya, IDN Times - Ayah kandung sejatinya menjadi pelindung bagi putrinya. Namun tidak untuk IAA (47). Warga Surabaya ini malah mencabuli putrinya sejak berusia 10 hingga 14 tahun. Kejadian ini pun diketahui oleh sang ibu kandung dan dilaporkan ke Unit PPA Polrestabes Surabaya pada Senin (10/12).

Baca Juga: Bocah 7 Tahun di Gowa Diduga Dicabuli Saat Pulang Sekolah

1. Mencabuli anak sejak 4 tahun lalu

Waduh, Seorang Ayah di Surabaya Tega Cabuli Anak Kandungnya Ilustrasi/Sukma Shakti/IDN Times

Kanit PPA Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni, menjelaskan bahwa IAA melakukan aksi bejatnya sejak 4 tahun lalu. IAA melakukannya karena merasa tidak terpuaskan kebutuhan batin dan biologisnya.

"Tersangka melakukannya saat istrinya sedang bekerja di siang hari, setelah anaknya pulang sekolah," terang Ruth saat dihubungi IDN Times, Selasa (11/12).

2. Dilakukan saat sang ibu tidak ada

Waduh, Seorang Ayah di Surabaya Tega Cabuli Anak Kandungnya IDN Times/Sukma Shakti

IAA yang berprofesi sebagai kuli bangunan ini diceritakan Ruth melakukan tindak pencabulan saat korban sedang menonton televisi di ruang tamu.

"Tersangka membekap korban dari belakang dan mulai melakukan tindak pencabulan. Sampai-sampai melakukan penetrasi," jelasnya.

3. Korban mengadu karena tidak diperbolehkan keluar rumah

Waduh, Seorang Ayah di Surabaya Tega Cabuli Anak Kandungnya Seorang pelaku pencabulan anak saat ditangkap Polrestabes Surabaya (IDN Times/Istimewa)

Untuk memuluskan niatnya, IAA mengancam korban agar tidak mengatakan hal tersebut kepada ibunya. Namun, sang ibu pun mengetahui kejadian ini saat sang anak mengadu kepadanya.

"Karena dongkol sama bapaknya gak boleh keluar rumah, makanya korban cerita ke ibunya," terang Ruth.

4. Terancam dikenai Pasal PPA

Waduh, Seorang Ayah di Surabaya Tega Cabuli Anak Kandungnya IDN Times/Sukma Shakti

Berkat perbuatannya, IAA kini tengah mendekam di tahanan Polrestabes Surabaya dan menunggu penyelidikan berikutnya. Ia pun terancam dikenai Pasal 81 UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2004 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp5 miliar.

Baca Juga: Berlagak Jadi Terapis Spa, Pria Asal Jimbaran Cabuli Turis Jepang

Topik:

  • Edwin Fajerial

Berita Terkini Lainnya