Viral Surat RW untuk Pribumi dan Non Pribumi, Ini Kata Pemkot Surabaya

Surat itu soal rincian iuran

Surabaya, IDN Times - Kota Surabaya baru-baru ini diramaikan dengan adanya surat keputusan RW 3 Kelurahan Bangkingan Kecamatan Lakarsantri. Surat tersebut berisikan ketentuan retribusi bagi warga pribumi dan non pribumi.

Kepala BPB dan Linmas Kota Surabaya, Eddy Christijanto menjelaskan bahwa surat tersebut memang berasal dari RW 3 Kelurahan Bangkingan Kecamatan Lakarsantri Kota Surabaya. Penarikan biaya iuran oleh RT dan RW sebenarnya dibolehkan asal mendapatkan persetujuan bersama dari warga dan pihak kelurahan.

"Berdasarkan Perda nomor 4 tahun 2017 itu memang ada sumber dana sah tapi memang sesuai kesepakatan semua pihak dan harus disetujui kelurahan. Jadi ini bentuknya bukan pemaksaan kalau mau ngurus KTP bayar sekian-sekian, bukan," ujarnya saat ditemui di kantornya, Selasa (21/1).

1. Akan kirim tim untuk mendalami penggunaan kata pribumi

Viral Surat RW untuk Pribumi dan Non Pribumi, Ini Kata Pemkot SurabayaKepala BPB dan Linmas Kota Surabaya Eddy Christijanto. IDN Times/Fitria Madia

Namun yang menjadi masalah lain adalah penggunaan kata warga pribumi dan selain warga pribumi. Berdasarkan Instruksi Presiden nomor 26 dan 1998, kata pribumi dan non pribumi tak boleh digunakan lagi karena akan menimbulkan rasialisme. Surat edaran RW tersebut juga banyak direspon negatif oleh warganet lantaran dianggap rasis.

"Kalau terkait politik dan wawasan kebangsaan itu memang kewenangan kami. Nanti saya akan kirim tim untuk mendalami persoalan tersebut," imbuh Eddy.

2. Diduga salah penggunaan kata

Viral Surat RW untuk Pribumi dan Non Pribumi, Ini Kata Pemkot SurabayaKepala BPB dan Linmas Kota Surabaya Eddy Christijanto. IDN Times/Fitria Madia

Berdasarkan analisis sementaranya, Eddy berpendapat bahwa kata pribumi yang dimaksud sebenarnya ditujukan kepada penduduk tetap di wilayah tersebut. Sementara non pribumi adalah warga tidak tetap seperti pengusaha atau pengembang.

"Jadi tidak merujuk suatu ras atau etnis tertentu. Itu sepertinya salah penggunaan kata," pungkasnya.

Baca Juga: Museum Pendidikan, Upaya Risma Selamatkan Sejarah Sekolah Pribumi

3. Secuplik isi surat edaran yang viral

Viral Surat RW untuk Pribumi dan Non Pribumi, Ini Kata Pemkot SurabayaBerbagai Sumber

Berikut sebagian isi surat edaran RW 3 Kelurahan Bangkingan Kecamatan Lakarsantri Surabaya yang menjadi viral :


Berdasarkan hasil musyawarah yang dihadiri oleh semua pengurus lingkungan RT beserta tokoh masyarakat dari mulai RT 01 sampai dengan RT 05 Kelurahan Bangkingan pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2020 telah diputuskan bersama-sama dan menghasilkan beberapa keputusan diantaranya:

1. Barang siapa yang mendirikan rumah selain warga pribumi wajib membayar iuran untuk kas RT Rp500.000 dan kas RW Rp500.000.

2. Barang siapa yang mendirikan perusahaan (PT) selain warga pribumi wajib membayar untuk kas RT Rp2.500.000 dan kas RW Rp2.500.000

3. Barang siapa yang mendirikan perusahaan (CV) selain warga pribumi wajib membayar untuk kas RT Rp 1.500.000 dan kas RW Rp1.500.000.

4. Barang siapa yang mau pindah masuk menjadi warga RW 03 selain warga pribumi wajib membayar iuran untuk kas RT Rp1.000.000 dan kas RW Rp1.000.000.

5. Setiap perusahaan (PT, CV) yang berada di wilayah RW 03 selain warga pribumi dikenakan iuran setiap bulannya untuk kas RW sebesar Rp150.000.

6. Setiap perusahaan (UD) yang berada di wilayah RW 03 selain warga pribumi dikenakan iuran setiap bulannya untuk kas RW sebesar Rp100.000

Baca Juga: Agnez Mo Akui Tak Berdarah Indonesia, Ini Kata Sejarah Soal Pribumi 

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya