Ustaz Maaher Ditangkap, PGN Jatim: Kasih Hukuman Berat Biar Jera!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Penangkapan Ustaz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata di wilayah Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (3/12/2020) diapresiasi oleh salah satu pelapornya, Sekretaris Jenderal Patriot Garuda Nusantara (PGN) Jawa Timur, Waluyo Wasis Nugroho. Ia menuturkan bahwa Maaher perlu dihukum seberat-beratnya agar merasa jera telah melakukan ujaran kebencian terus menerus.
1. Geram dengan ujaran kebencian yang dilakukan
Waluyo mengaku sudah begitu geram dengan kelakuan Maaher. Pasalnya, ia kerap membuat ujaran kebencian di akun Twitternya. Waluyo pun bukan orang pertama yang melaporkan Maaher atas dugaan penyebar ujaran kebencian dan atau pencemaran nama baik. Bahkan sebelumnya, Permadi Arya melaporkan Maaher atas ancaman pembunuhan.
"Bagaimana bisa seorang akun Ustaz Maaher ini bisa seenaknya, seenaknya jari tangannya menghujat," ujar Waluyo, Jumat (4/12/2020).
2. Diduga sudah sebar ujaran kebencian tentang Gus Dur dan Luthfi bin Yahya
Saat itu Waluyo melaporkan Maaher atas cuitannya yang sudah dirasa keterlaluan yaitu mengatakan Presiden RI ke 4, Dr. KH Abdurrahman Wahid atau Gus Dur sebagai "kiai buta", serta Luthfi bin Yahya yang disebut semakin cantik dengan serban. Ia merasa bahwa pernyataan tersebut sudah dapat dikatakan sebagai ujaran kebencian.
"Dua tokoh ini kan ikon muslim Indonesia, sangat disegani dan sangat dihormati oleh masyarakat muslim dunia. Oleh tokoh-tokoh agama lain, kok seperti ini Maaher menuliskan kata-kata tidak pantas buat beliau-beliau ini," tuturnya.
Ia pun melapor ke Ditreskrimsus Polda Jatim Surabaya, 16 November 2020 dan ke Bareskrim Polri di Jakarta, 27 November 2020. Laporan itu diterima dengan nomor LP/B/0677/XI/2020/BARESKRIM.
Baca Juga: Ustaz Maaher At-Thuwailibi Alias Soni Eranata Ditangkap Polisi
3. Berharap dihukum seberat-beratnya
Ia berharap kasus Maaher bisa diproses dengan sebaik-baiknya. Setelah memasuki meja persidangan, ia mengharapkan putusan yang tinggi bagi Maaher, agar dia jera dan tidak lagi mengeluarkan ujaran-ujaran kebencian.
"Kalau bisa hukum seberat-beratnya, karena terlalu sering, biar ada efek jera. Jadi hukum maksimal. Kalau jaksa hanya 4-5 tahun, ini bisa 12-15 tahun. Jadi ke depan tidak ada yang sembarangan," pungkasnya.
Baca Juga: Jadi Tersangka, Ustaz Maaher Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara