Tes Kesehatan, Calon Kepala Daerah Swab PCR di RSUD Dr Soetomo
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Para pasangan bakal calon kepala daerah dari enam kabupaten/kota di Jawa Timur melaksanakan tes swab PCR di RSUD Dr Soetomo Surabaya, Senin (7/9/2020). Tes swab PCR ini menjadi salah satu persyaratan tes kesehatan yang wajib dikumpulkan oleh para pasangan bakal calon.
1. Pasangan bakal calon dari 6 daerah tes swab di RSUD Dr Soetomo
Kepala Instalasi Promosi Kesehatan Rumah Sakit (PKRS) dan Humas RSUD Dr. Soetomo, dr. Pesta Parulian Maurid Edwar menjelaskan bahwa pasangan bakal calon yang melakukan tes swab PCR di RSUD Dr Seotomo berasal dari Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, Kabupaten Tuban, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Mojokerto, dan Kabupaten Sidoarjo. Mereka bersama-sama melakukan tes swab PCR pada Senin (7/9/2020).
"Sudah selesai tesnya. Tadi dilaksanakan sejak pagi pukul 07.30 WIB sampai pukul 12.00 WIB," ujar Pesta saat dihubungi IDN Times, Senin (7/9/2020).
2. Diperkirakan selesai dalam satu hari
Sementara itu, Ketua KPU Jatim, Choirul Anam mengatakan bahwa spesimen hasil uji usap dari para calon pemimpin daerah ini pun akan diuji laboratorium PCR dengan mesin yang berbeda dari pasien lainnya. Sehingga hasil tes swab mereka bisa diketahui lebih cepat. Hasil tes swab mereka direncanakan dapat diketahui dalam sehari sehingga bisa melanjutkan tahapan berikutnya untuk tes kesehatan.
"Karena kita rangkaiannya tidak hanya tes swab saja. Ada tes kesehatan jasmani, rohani, dan BNN (penggunaan narkoba)," ujar dia.
Baca Juga: Gencar Tes Swab Massal, 393 Guru di Surabaya Positif COVID-19
3. Kalau positif akan mempengaruhi jadwal
Anam menjelaskan, jika nantinya ternyata ada salah satu peserta Pilkada yang positif COVID-19, maka tahapan untuk tes kesehatan pun terpaksa ditunda hingga ia dinyatakan negatif. Jika masih negatif terus-terusan, hal ini tidak menggugurkan pencalonannya melainkan akan mempengaruhi jadwal pasangan tersebut.
"Konsekuensinya, penetapan yang bersangkutan mundur, pengambilan nomor urut tidak ikut, kampanye juga mundur untuk yang bersangkutan," ungkapnya.
Baca Juga: Istri Anas Optimistis Raup 80 Persen Suara di Pilkada Banyuwangi