Takut Pengunjung Pasar dan Mal Membludak, Pemkot Surabaya Terbitkan SE
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Jelang Hari Raya Idulfitri 2021, masyarakat mulai memadati pusat perbelanjaan untuk membeli baju lebaran seperti yang terjadi di Pasar Tanah Abang beberapa waktu lalu. Untuk mengantisipasi kejadian serupa di Kota Surabaya, Surat Edaran (SE) terbaru telah terbit berisi imbauan pengetatan protokol kesehatan di pusat perbelanjaan.
1. SE terbaru dikeluarkan untuk menegakkan protokol kesehatan di pusat perbelanjaan
Kepala Bagian Humas Febriadhitya menjelaskan, SE bernomor 443/5684/436.8.4/2021 ini ditujukan kepada pengelola/penanggung jawab mal atau pusat perbelanjaan di Kota Surabaya. Mereka diminta untuk memperketat protokol kesehatan secara konsisten sesuai Peraturan Wali Kota Surabaya No.67 Tahun 2020 yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Wali Kota Surabaya No. 10 Tahun 2021.
“Jadi, untuk mengantisipasi lonjakan pengunjung dan penyebaran COVID-19 di mal, kita keluarkan surat edaran untuk pengelola mal dan pusat perbelanjaan untuk menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan Perwali yang berlaku,” ujar Febri, Selasa (4/5/2021).
2. Pusat perbelanjaan harus memperhatikan kapasitas pengunjung
Dalam SE tersebut, salah satu hal yang ditekankan adalah pengelola pusat perbelanjaan diminta untuk dapat mengendalikan kapasitas jumlah orang yang berada di dalam gedung secara keseluruhan. Baik itu gerai, area makan, atrium, dan hall maksimal hanya diperbolehkan untuk menampung 50 persen dari total ruang gerak bebas.
“Mereka harus mengendalikan kapasitas pengunjung yang berada di dalam gedung, maksimal hanya 50 persen dari kapasitas,” tuturnya.
3. Jarak antar pengunjung harus dijaga
Selain itu, pengelola pusat perbelanjaan harus membenahi gerai, area makan, atrium, dan hall agar bisa memenuhi jarak antar orang minimal satu meter, dan membuat tanda tulisan pada pintu masuk yang menginformasikan tentang kapasitas maksimal dan jumlah pengunjung yang diperbolehkan berada di area tersebut.
“Nah, jika sudah penuh di dalam, kita harus tegas melarang pengunjung lain untuk tidak masuk dulu,” ungkapnya.
Baca Juga: Kerumunan di Tanah Abang, PSI: Anies Baru Bertindak Setelah Viral
4. Satgas Mandiri COVID-19 perlu mengawasi titik-titik rawan
Terakhir, Febri meminta pengelola mal untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan dan memperhatikan titik rawan yang berpotensi mengabaikan protokol kesehatan seperti melepas masker, berkerumun, dan lain sebagainya, maka pemkot meminta kepada pengelola wajib untuk mengoptimalkan Satgas Mandiri COVID-19 yang telah terbentuk.
“Kita ingin setiap mal itu mengoptimalkan Satgas Mandiri COVID-19, mereka harus melakukan pengawasan penerapan protokol kesehatan, jangan sampai ada kerumunan dan pengunjung yang melepas masker,” tutupnya.
Baca Juga: Tanah Abang Membeludak, Wakil Ketua DPRD DKI: Kafe dan Mal Juga!