Takut Direbut Moeldoko, DPD Demokrat Jatim Mengadu ke PTTUN Surabaya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Jawa Timur mengadu ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya. Mereka meminta perlindungan hukum dari Partai Demokrat kubu Moeldoko setelah keluarnya putusan Mahkamah Agung.
1. DPD Partai Demokrat Jatim minta perlindungan ke PTTUN Surabaya
Plt Ketua Demokrat Jatim Emil Elestianto Dardak menjelaskan, pihaknya berusaha menghindari upaya perebutan partai oleh kubu Moeldoko dengan meminta perlindungan ke PTTUN. Ini merupakan upaya perlindungan tambahan untuk keutuhan DPD Partai Demokrat Jatim.
"Ini merupakan sebuah langkah yang berlandaskan asas hukum untuk menginformasikan upaya-upaya dari pihak eksternal," ujar Emil, Senin (15/11/2021).
Baca Juga: Jawab Tudingan Kubu KLB, Demokrat Sebut Moeldoko Beban Jokowi
2. Minta perlindungan setelah Moeldoko dinyatakan kalah di MA
Permohonan ini dilakukan setelah putusan MA keluar dan menolak gugatan Moeldoko yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra. Dengan putusan tersebut, Emil merasa pihaknya memiliki kekuatan untuk meminta perlindungan ke PTTUN. Meski demikian, saat ini masih ada dua gugatan perkara yang berlangsung dengan nomor 150/G/2021/PTUN-JKT dan 154/G/2021/PTUN-JKT.
"Yang mana dalam surat tersebut kami uraikan landasan fakta serta beberapa keputusan hukum yang telah menegaskan ketiadaan landasan hukum yang memadai dari upaya pihak eksternal tersebut," tuturnya.
3. Bukti kesetiaan kepada kubu AHY
Permohonan perlindungan ini juga merupakan bentuk kesetiaan DPD Partai Demokrat Jatim terhadap partai. Mereka menegaskan bahwa Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono merupakan kubu yang sah.
"Seluruh Indonesia, kader Demokrat solid bersama Pak Ketum AHY," tegasnya.
Baca Juga: MA Tolak Gugatan AD/ART Demokrat, AHY: Sudah Saya Perkirakan!