Sudah Dipenjara 2 Kali, Pria di Surabaya Ini Tak Kapok Nyolong Motor

Mau nambah lagi, nih?

Surabaya, IDN Times - SP (39) sepertinya tak kapok-kapok melakukan tindakan kriminal di Kota Surabaya. Meski sudah dipenjara sebanyak 2 kali, ia masih mengulang aksinya untuk mencuri motor. Saat ini, SP kembali meringkuk jeruji besi setelah mencuri 2 motor.

1. Penangkapan SP berawal dari laporan kehilangan warga

Sudah Dipenjara 2 Kali, Pria di Surabaya Ini Tak Kapok Nyolong MotorBarang bukti pencurian motor yang dilakukan oleh SP. Dokumentasi Polrestabes Surabaya

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya Kompol Mirzal Maulana menjelaskan, kelakuan SP terbongkar atas laporan seorang korban, HBR (44) yang kehilangan motornya di Jalan Kebangsren Gg. IV Genteng Surabaya pada 20 Oktober 2021. Setelah ditelusuri, ternyata pencuri motor HBR adalah komplotan curanmor SP dan EWC (35).

"Berdasarkan laporan tersebut, tim Opsnal Resmob melakukan serangkaian penyelidikan dan berkoordinasi dengan Reskim Polsek genteng terkait kejadian tersebut," ujar Mirzal, Sabtu (13/11/2021).

2. Tersangka ditangkap di wilayah tempat tinggalnya

Sudah Dipenjara 2 Kali, Pria di Surabaya Ini Tak Kapok Nyolong MotorEWC, pria yang membantu SP melakukan pencurian motor. Dokumentasi Polrestabes Surabaya

Polisi pun menangkap SP di wilayah Kedung Cowek pada Rabu (10/11/2021). Dari pengakuan SP, ia dibantu oleh EWC yang kemudian ditangakap dua hari kemudian yaitu Jumat (12/11/2021) di wilayah yang sama yaitu sekitar perkampungan Kedung Cowek.

"Keduanya memang tinggal di sekitar wilayah Kedung Cowek," imbuh Mirzal.

Setelah ditangkap, ternyata diketahui bahwa keduanya sama-sama merupakan residivis. Apalagi SP yang sudah pernah 2 kali dipenjara yaitu pada tahun 2018 akibat kasus senjata tajam serta pada tahun 2019 terkait curanmor. Sementara EWC adalah mantan narapidana narkoba di tahun 2019.

"EWC baru bebas pada Oktober 202021 dan langsung mencuri motor. Dulu ditahan oleh Polres Bangkalan," tambah Mirzal.

3. Terancam hukuman 7 tahun penjara

Sudah Dipenjara 2 Kali, Pria di Surabaya Ini Tak Kapok Nyolong MotorIlustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

Rupanya, komplotan ini juga dalang di balik pencurian motor warga di kawasan Kedung Cowek. Mereka biasanya berpatroli dengan berboncengan. Mereka berkeliling di Kota Surabaya untuk mencari motor yang sedang di luar pengawasan.

"Setelah mendapatkan kesempatan tersangka menggunakan kunci T yang di bawanya merusak lubang kunci dan setelah berhasil barang hasil curian tersebut dijual kepada penadah," pungkas Mirzal.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

Baca Juga: Sejarah Motor Scrambler, Nenek Moyangnya Motor Trail

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya