Sandiaga Pakai Mobil Dinas untuk Kampanye, Bawaslu Jatim Turun Tangan

Ada mobil plat merah saat Sandi berkampanye di Jatim

Surabaya, IDN Times - Kasus dugaan penyalahgunaan fasilitas negara berupa mobil dinas untuk kepentingan kampanye yang terjadi di Kota Kediri dan Kota Madiun akhirnya dilimpahkan ke Bawaslu Provinsi Jatim. Kasus tersebut baru diterima pihak Bawaslu Jatim pada Selasa (9/10) dan akan segera didalami.

1. Mobdin ditemukan di kampanye Sandiaga Uno

Sandiaga Pakai Mobil Dinas untuk Kampanye, Bawaslu Jatim Turun TanganDok. IDN Times/ Istimewa

Komisioner Bawaslu Jatim, Nur Elya Anggraini menjelaskan bahwa kasus ini sempat didalami oleh Bawaslu kotasetempat. Kasus ini, kata dia, berawal dari laporan masyarakat saat kampanye Cawapres Sandiaga Uno. Namun, sesuai dengan prosedur, kasus tersebut kini berada di tangan Bawaslu Jatim.

"Temuan dari teman-teman Kediri dan Madiun di sana pada saat kampanye salah satu Cawapres ada mobil dinas di arena kampanye. Diduga di situ ada penggunaan fasilitas negara untuk kampanye. Itu masih kita dalami kasusnya seperti apa," ujar Ely, sapaan akrabnya ketika ditemui di kantornya pada Selasa (9/10).

Baca Juga: PNS Pakai Mobil Dinas, Sandiaga: Tanya Hati Nurani, Pantas Gak Pakai Ini?

2. Mobdin berasal dari luar daerah

Sandiaga Pakai Mobil Dinas untuk Kampanye, Bawaslu Jatim Turun TanganIDN Times/Irfan Fathurohman

Ely menambahkan, yang unik dari kasus ini adalah penggunaan kendaraan dinas plat merah yang berasal dari luar daerah tersebut. Seperti kejadian pada Kota Kediri yang rupanya mobil dinas tersebut berasal dari Kabupaten Kediri. Sementara temuan mobil dinas di Kota Madiun ternyata berasal dari Kabupaten Magetan.

"Ini sudah dibahas sebenarnya oleh teman-teman (Bawaslu) kota. Tapi nanti kita akan memperdalam kasusnya," lanjut Ely.

3. Banyak faktor yang harus dipastikan

Sandiaga Pakai Mobil Dinas untuk Kampanye, Bawaslu Jatim Turun TanganIDN Times/Fitria Madia

Menurut Ely, pemeriksaan kasus seperti ini membutuhkan banyak aspek yang harus terkonfirmasi. Meskipun kendaraan plat merah tersebut jelas terparkir di area kampanye, namun pihaknya tidak bisa serta merta menjatuhkan sanksi.

"Apakah betul itu kampanye? Surat izinnya apa? Atau kebetulan sedang ada kampanye dan parkir di sana? Ini yang perlu didalami. Yang pasti aturannya dilarang menggunakan fasilitas negara dan sanksinya pidana," tegas Ely.

Baca Juga: Berbeda Kubu, Begini Hubungan Erick Thohir dan Sandiaga Uno Saat Ini

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya