Sakit Hati Sering Di-bully, Eren Bunuh Fardy dengan 17 Tusukan Pisau

Pelaku sudah menyimpan dendam sejak setahun

Surabaya, IDN Times - Sakit hati dan dendam lantaran sering di-bully, Eren (38), seorang pria yang berprofesi personal trainer di sebuah gym menghabisi nyawa Fardy Candra (46) pada Senin (6/4/2021). Dengan membabi buta, Eren menghujamkan pisau dapur hingga 17 kali tusukan ke tubuh pelanggan rutin di tempatnya bekerja tersebut. Kini, ia pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

1. Awalnya mereka cek-cok di gym

Sakit Hati Sering Di-bully, Eren Bunuh Fardy dengan 17 Tusukan PisauIlustrasi penusukan (IDN Times/Mia Amalia)

Kapolsek Sukolilo, Kompol Subiyantana mengatakan peristiwa tersebut berawal saat Fardy dan Eren terlibat cek-cok di lantai 2 pusat kebugaran Arayaa Club House Jalan Arief Rachman Hakim, Senin (26/4/2021). Ternyata, Eren masih sakit hati dengan ucapan Fardy yang dianggap telah merisaknya.

"Selanjutnya korban mau pulang. Diadang di depan (oleh tersangka) kemudian terjadi cek-cok mulut lagi, namun pisau sudah disiapkan di balik bajunya (tersangka), sehingga pada waktu terjadi cek-cok korban langsung ditusuk," ujar Subiyantana, Selasa (27/4/2021).

2. Tusuk korban 17 kali hingga tewas

Sakit Hati Sering Di-bully, Eren Bunuh Fardy dengan 17 Tusukan PisauIlustrasi penusukan (IDN Times/Sukma Shakti)

Lantaran sudah sakit hati, Eren pun menghujamkan pisau secara membabi buta. Berdasarkan hasil visum, korban mengalami 17 luka tusukan pisau di tubuhnya. Luka-luka ini lah yang akhirnya membuat korban kehabisan darah hingga meninggal dunia.

"Dari hasil pemeriksan visum luar kemarin, 17 tusukan yaitu diantara leher, punggung, perut, paha kiri, dada. Sehingga korban kehabisan darah, sehingga langsung kita lakukan evakuasi ke rumah sakit dilakukan pertolongan pertama, terus korban meninggal dunia," tuturnya.

Baca Juga: Kronologi Penusukan Plt Kadis Parekraf Anak Buah Anies 

3. Mengaku sakit hati sering di-bully

Sakit Hati Sering Di-bully, Eren Bunuh Fardy dengan 17 Tusukan PisauIlustrasi bullying. IDN Times/Mia Amalia

Subiyantana mengatakan, tersangka berniat menghabisi korban karena sudah memendam rasa sakit hati sejak lama. Ia kerap dirisak di pusat kebugaran, tempatnya bekerja. Sementara korban adalah pelanggan di pusat kebugaran tersebut.

"Tersangka ini dendam sejak lama. Satu tahun yang lalu. Namun tersangka berusaha baik-baik tidak diindahkan oleh korban, kemudian korban terus mem-bully. Makanya tersangka mempunyai itikad rencana melakukan pembunuhan untuk membeli pisau, jadi dia (tersangka) akan menghabisi karena dendam kesumat, artinya dia sudah lama melakukan itu," ungkapnya.

Atas perbuatannya, Eren dijerat  dengan pasal 340, 338, 351 ayat 3 KUHP serta UU No 12 tahun 1951 tentang senjata tajam dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Baca Juga: Korban Bully di Jateng Bisa Kena Penyakit Mental, Ini Cara Merawatnya!

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya