Polda Jatim Percepat Penyelidikan Amblesnya Jalan Raya Gubeng

Semoga cepat tahu siapa yang bertanggung jawab

Surabaya, IDN Times - Kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng, Surabaya yang diduga karena proyek yang sedang dikerjakan PT Nusa Konstruksi Enjiniring ditangani Polda Jawa Timur. Kabid Humas Polda Jatim, Kobes Pol Frans Barung Mangera, mengatakan hal ini demi mempercepat proses penyelidikan dan penyidikan.

1. Demi percepatan penyidikan dan penyelidikan

Polda Jatim Percepat Penyelidikan Amblesnya Jalan Raya GubengIDN Times/Fitria Madia

Barung mengatakan bahwa olah tempat kejadian perkara (TKP) telah rampung dilakukan. Percepatan penyidikan dan penyelidikan dilakukan oleh Polda Jatim, agar pihak yang bersalah dapat bertanggungjawab.

"Kami berprinsip akan mempercepat proses penyelidkan dan penyidikan kasus ini, karena menyangkut kerugian fasilitas publik, kemudian jalan itu adalah jalan negara Jatim. Oleh karena itu, pada saat Labfor Polda Jatim, kemarin, satu hari selesai kami melakukan olah TKP," ujarnya di Mapolda Jatim, Jumat (21/12).

2. Hasil penyelidikan akan segera diberikan ke pIhak yang terlibat

Polda Jatim Percepat Penyelidikan Amblesnya Jalan Raya GubengIDN Times/Fitria Madia

Barung menambahkan pihaknya akan segera menyerahkan laporan hasil penyelidikan intensif pada Kamis (20/12) kepada sejumlah pihak yang berkepentingan atas amblesnya Jalan Raya Gubeng seperti PLN, Balai Besar Jalan, hingga PDAM.

"Kami serahkan kepada stakeholder yang berkepentingan itu. Ada PLN yang berkepentingan terhadap arus listrik dan fasilitas listrik, ada Balai Besar Jalan Negara yang berkepentingan dengan jalan itu, kemudian lainnya," lanjutnya.

3. Akan mengkombinasikan 5 undang-undang

Polda Jatim Percepat Penyelidikan Amblesnya Jalan Raya GubengIDN Times/Fitria Madia

Menurutnya, polisi akan mengkombinasikan lima undang-undang yang berkaitan dengan tragedi itu.

Kelima undang-undang tersebut adalah Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan, Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana, Undang-undang No 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, dan Undang-undang No 8 tahun 2003 tentang Bangunan dan Gedung.

"Lima Undang-undang ini yang menjadi landasan Polda Jatim. Hari ini kami tarik ya penyidikan di Polda Jatim dalam rangka menyatukan dan konsolidasi sekaligus mempermudah tata cara kerja penyidikan ini," terangnya.

4. Telah terkumpul 36 saksi

Polda Jatim Percepat Penyelidikan Amblesnya Jalan Raya GubengIDN Times/Ardiansyah Fajar

Hingga saat ini, kata Barung, telah ada 36 saksi yang diperiksa. Saksi-saksi ini merupakan berbagai macam pihak yang terlibat saat proyek tersebut berlangsung.

"Kami sudah memeriksa 36 saksi untuk melengkapi daripada berita acara yg kami ajukan. Ada PT NKE sudah kita eksplor sedemikian rupa baik pelaku lapangan, pekerja, baik pengawasnya," terangnya.

5. Pengurukan tidak mengurangi identifikasi

Polda Jatim Percepat Penyelidikan Amblesnya Jalan Raya GubengIDN Times/Ardiansyah Fajar

Terkait pengurukan tanah yang mulai dilakukan oleh Pemkot Surabaya, Barung menegaskan bahwa hal tersebut tidak akan menghalangi proses penyelidikan atau pengumpulan barang bukti. Pasalnya, bahan-bahan untuk identifikasi telah rampung didapatkan.

"Tidak mempengaruhi karena Labfor kita sudah mengambil semua (barang bukti yang dibutuhkan). Sudah bekerja baik identifikaai dengan 3 dimensi. Nanti akan digabung dengan saksi ahli konstruksi saksi jalan dan geologi," tegasnya.

Topik:

  • Edwin Fajerial

Berita Terkini Lainnya