Perjalanan Kasus Kekerasan Terhadap Jurnalis Nurhadi

Nurhadi mendapat kekerasan saat mengejar narasumber

Surabaya, IDN Times - Kasus kekerasan terhadap jurnalis Nurhadi oleh dua anggota polisi akan memasuki babak final yaitu sidang putusan pada Rabu (5/1/2022). Setelah melewati lebih dari tiga bulan masa persidangan, majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Surabaya akhirnya memberikan putusan kepada dua terdakwa pelaku kekerasan dan penghalangan liputan terhadap jurnalis Tempo ini. Kedua pelaku akhirnya divonis 10 bulan penjara.  Berikut perjalanan singkat kasus kekerasan terhadap jurnalis Nurhadi yang telah dirangkum IDN Times.

1. Nurhadi mendapat kekerasan saat berusaha mengonfirmasi dugaan korupsi yang dilakukan oleh Angin Prayitno Aji

Perjalanan Kasus Kekerasan Terhadap Jurnalis NurhadiMantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji jalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (28/4/2021). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Kekerasan ini bermula saat Nurhadi ditugasi kantornya untuk melakukan peliputan investigasi dugaan kasus suap eks Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji. Saat itu, Angin sulit ditemui oleh redaksi Tempo meski sudah didatangi ke rumahnya dan dikonfirmasi melalui surat. Angin pun diketahui melaksanakan resepsi pernikahan anaknya dengan anak mantan Karo Perencanaan Polda Jatim, Kombes Pol Achmad Yani, di Gedung Samudra Bumimoro pada Sabtu (27/3/2021).

Tugas konfirmasi kepada Angin ini pun dilaksanakan oleh Nurhadi. Dia berangkat ke lokasi resepsi dan memotret pelaminan di mana kedua pengantin serta masing-masing orangtuanya sedang berdiri. Nurhadi ingin menanyakan kepada redaksi Tempo, yang mana kah sosok Angin. Ternyata, aksi memotret Nurhadi itu dicurigai oleh petugas keamanan di sana. Nurhadi lalu dibawa ke belakang gedungdan dinterogasi oleh seorang diduga ajudan Angin. Korban mengaku ponselnya dirampas, mengalami kekerasan verbal, fisik hingga ancaman pembunuhan.

Setelah dipukuli oleh beberapa orang, Nurhadi dibawa menuju ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Namun, di tengah jalan, mobil tersebut putar balik dan kembali ke Gedung Bumimoro. Kemudian, Nurhadi kembali disiksa dan diinterogasi. Ia menjelaskan bahwa tujuan peliputannya hanya ingin bertemu Angin, bukan meliput pesta pernikahan anak Angin.

Tak hanya disiksa, Nurhadi juga dipaksa menerima uang sejumlah Rp600 ribu. Uang itu dipegang di tangan Nurhadi dan dipotret oleh para lelaki yang melakukan kekerasan kepadanya. Ketika berada di mobil untuk dibawa ke tempat berikutnya, uang itu ditaruh di dalam mobil. Nurhadi akhirnya dipulangkan pada Minggu (28/3/2021) dini hari setelah diinterogasi di sebuah hotel.

2. Nurhadi langsung melaporkan kekerasan yang diterima ke Polda Jatim

Perjalanan Kasus Kekerasan Terhadap Jurnalis NurhadiKoresponden Tempo, Nurhadi (paling kiri) usai melapor ke SPKT Polda Jatim, Minggu (28/3/2021). Dok. Ist

Tak menunggu lama, Nurhadi langsung melapor ke Polda Jatim di hari itu juga. Ia didampingi Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis yang terdiri dari Aliansi Jurnalis independen (AJI) Surabaya, KontraS, LBH Lentera, LBH Pers, dan LBH Surabaya. Mereka melaporkan dugaan kasus kekerasan terhadap Nurhadi yang dilakukan oleh beberapa orang.

Dalam laporannya, dua nama diduga menjadi pelaku kekerasan yaitu Firman dan Purwanto. Keduanya dilaporkan melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Selain itu, melanggar UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU Nomor 12 tahun 2005 tentang Pengesahan Konvensi Hak Sipil dan Politik serta Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun  2009 tentang Pengimplementasi Hak Asasi Manusia.

Laporan Nurhadi ini terus dikawal oleh media-media lainnya agar dapat diproses dengan cepat. Polisi pun mulai melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang berkaitan dengan kasus tersebut mulai saksi fakta, pihak redaksi Tempo, dan saksi ahli. Gelar perkara pun dilakukan pada Senin (19/4/2021).

Atas dasar laporan Nurhadi, dua polisi pun yaitu Firman dan Purwanto ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (7/5/2021). Dua tersangka ini diduga melakukan penyensoran terhadap liputan Nurhadi dengan merampas ponsel serta menghapus foto di ponsle tersebut.

3. Dua tersangka tak ditahan sejak pemeriksaan hingga persidangan

Perjalanan Kasus Kekerasan Terhadap Jurnalis NurhadiSidang lanjutan kasus kekerasan terhadap jurnalis Nurhadi di PN Surabaya, Senin (6/10/2021). IDN Times/Fitria Madia

Firman dan Purwanto keduanya sama-sama disangkakan dengan pasal pelanggaran UU Pers. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Purwanto berperan turut menganiaya Nurhadi di Gedung Graha Samudra Bumimoro. Ia juga membawa Nurhadi ke hotel yang merupakan perbuatan menghalangi peliputan yang dilaksanakan oleh Nurhadi.

Sedangkan Firman berperan untuk memukili Nurhadi dan memberikan ancaman kekerasan. Firma juga merampas ponsel Nurhadi kemudian menghapus data yang ada dalam ponsel tersebut. Kartu SIM Nurhadi juga dibuang.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, kedua polisi ini tak kunjung ditahan. Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, I Ketut Kusna Dedi merasa tak bertahan untuk menahan keduanya. Selain itu, kedua tersangka juga kooperatif dan masih bertugas di kepolisian sehingga tak ditahan.

Padahal, menurut AJI Surabaya, kedua tersangka ini harusnya ditahan lantaran Nurhadi beserta keluarganya mengalami trauma dan merasa terancam keamanannya. Korban tidak bisa menjalani kehidupan sehari-harinya dengan normal. Selain itu, tersangka juga dikhawatirkan menghilangkan barang bukti.

4. Sidang perdana kasus Nurhadi pada September 2021

Perjalanan Kasus Kekerasan Terhadap Jurnalis NurhadiPersidangan kasus penganiayaan jurnalis Nurhadi dengan agenda tuntutan, Rabu (1/12/2021) (IDN Times/Fitria Madia)

Setelah serangkaian proses penyidikan dan administratif, kasus Nurhadi akhirnya disidangkan pada Rabu (22/9/2021). Pada sidang perdana itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap dua terdakwa.

"Bahwa terdakwa 1, Purwanto bersama dengan terdakwa 2. Muhammad Firman Subkhi serta beberapa orang yang identitasnya tidak dapat diketahui secara pasti, pada hari Sabtu tanggal 27 Maret 2021 sekitar pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Maret Tahun 2021, bertempat di gedung Graha Samudra Bumimoro (GSB) Komplek Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Pelatihan TNA Angkatan Laut  (KODIKLATAL) Surabaya," sebut JPU Winarko.

Winarko menyebutkan bahwa kedua terdakwa terjerat pasal utama yaitu Pasal 4 Undang-Undang Pers karena telah menghalang-halangi kinerja jurnalis. Selain itu, ada pula pasal alternatif mengenai tindak pengeroyokan terhadap Nurhadi.

"Atas perbuatanya itu kedua teradakwa dijerat pasal alternatif antaranya; Pasal 18 ayat 1 UU No.40 Tahun 1999 tentang pers Juncto pasal 55 ayat 1, Pasal 170 ayat 1 KUHP Jucto 55 ayat 1, Pasal 351 ayat 1 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 335 ayat 1 KUHP Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," paparnya.

Baca Juga: Tak Puas Tuntutan Penganiaya Nurhadi, AJI Bersurat ke Presiden

5. JPU sempat protes pada sidang Nurhadi karena polisi duduk sebagai penasehat hukum

Perjalanan Kasus Kekerasan Terhadap Jurnalis NurhadiSidang pledoi perkara dugaan kekerasan terhadap jurnalis Nurhadi. Dok. Ist.

Sidang perdana kasus kekerasan Nurhadi diwarnai protes dari JPU. Pasalnya, tim Bantuan Hukum Polda Jatim yang terdiri dari anggota polisi duduk di kursi penasehat hukum bagi kedua terdakwa. Padahal, polisi tak diperbolehkan menjadi seorang advokat menurut perundang-undangan yang berlaku.

Dasar pelarangan polisi sebagai advokat ada dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat, polisi merupakan salah satu profesi yang dilarang menjadi seorang advokat. Hal ini tertuang dalam Pasal 3 ayat (c) yang menjelaskan bahwa syarat menjadi advokat adalah tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara. Dalam ayat ini, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia termasuk dalam kategori pegawai negeri.

Setelah protes yang dilontarkan secara langsung oleh para jaksa ke hadapan majelis hakim, para polisi ini tak lagi menjadi kuasa hukum Firman dan Purwanto di sidang-sidang berikutnya.

6. Dua terdakwa dituntut 1 tahun 6 bulan penjara

Perjalanan Kasus Kekerasan Terhadap Jurnalis NurhadiSidang perkara kekerasan terhadap jurnalis Tempo, Nurhadi di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (29/9/2021). IDN Times/Ardiansyah Fajar

Setelah menjalani persidangan selama hampir 3 bulan, JPU akhirnya menutut kedua anggota polisi ini pada Rabu (1/12/2021). JPU Winarko mengatakan bahwa Purwanto dan Firman terbukti melanggar Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ia menuntut pengadilan agar mevonis Purwanto dan Firman bersalah dengan hukuman pidana selama 1 tahun 6 bulan.

"Menuntut pengadilan memutuskan terdakwa bersalah. Terdakwa secara sah melanggar Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers juncto Pasal 55 KUHP. Menuntut agar pengadilan menjatuhkan pidana penjara masing-masing 1 tahun 6 bulan," sebut Winarko saat itu.

Dalam tuntutannya, JPU menjerat dua terdakwa dengan satu pasal yaitu Pasal 18 UU Pers. Padahal, dalam dakwaan terdapat 3 pasal alternatif lainnya yang berkaitan dengan penganiayaan yang telah diterima oleh Nurhadi yaitu Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, dan Pasal 335 KUHP. Winarko menggunakan asas lex specialis derogat legi generalis yang berarti hukum yang khusus mengesampingkan aturan hukum yang umum.
 
"Berdasarkan asas lex specialis derogat legi generalis maka hukum khusus mengesampingkan hukum umum. Jadi yang digunakan Pasal 18 UU Pers," sebutnya.

7. Dua polisi penganiaya jurnalis Nurhadi akhirnya divonis 10 bulan

Perjalanan Kasus Kekerasan Terhadap Jurnalis NurhadiSidang putusan perkara kekerasan terhadap jurnalis Nurhadi dengan terdakwa dua anggota polisi aktif digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (12/1/2022). (IDN Times/Fitira Madia).

Setelah mengalami penundaan, kasus ini akhirnya diputus oleh majelis hakim. Ketua Majelis Hakim Muhammad Basir memutuskan bahwa dua terdakwa yaitu Firman Subkhi dan Purwanto dinyatakan bersalah dan divonis lebih ringan daripada tuntutannya.

"Menjatuhkan pidana masing-masing 10 bulan," ujar Basir, Rabu (12/1/2022).

Mereka dinyatakan bersalah atas pasal 18 ayat (1) UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, juncto pasal 55 ayat (1) KUHP, serta pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 UU Pers. Keduanya terbukti menghalang-halangi kerja Nurhadi sebagai pers saat meliput.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pers secara bersama sebagaimana dakwaan pertama," sebutnya.

Baca Juga: Bantah Lakukan Pemukulan, Dua Terdakwa Kekerasan Nurhadi Minta Bebas

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya