Pengekspor Benih Lobster Ilegal Ditangkap, Negara Merugi Rp4,2 Miliar

Benih lobster didapat dari Lombok

Surabaya, IDN Times - Hingga saat ini, ekspor benih lobster masih merupakan tindakan ilegal di Indonesia karena dinilai bisa mengganggu nilai jual lobster dan ekosistem di Indonesia. Namun sayangnya, hingga saat ini penyelundupan benih lobster masih dilakukan. Salah satu komplotannya berhasil diringkus Ditreskrimsus Polda Jatim.

1. Komplotan penyelundup benih lobster digagalkan

Pengekspor Benih Lobster Ilegal Ditangkap, Negara Merugi Rp4,2 MiliarKonferensi pers pengungkapan komplotan ekspor benih lobster. Dok Humas Polda Jatim

Direskrimsus Polda Jatim Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan, timnya menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster yang dilakukan oleh komplotan Amin Junaidi warga Desa Mulyorejo, Kecamatan Tirto, Pekalongan dan Muhammad Doni Setiawan warga Lubulinggau. Mereka ditangkap saat melintas di Jalan Tol Porong-Gempol, Pasuruan sembari membawa benih lobster selundipan.

"Ini masih dalam pendalaman, tersangka kita hadapkan ke belakang karena, masih dalam pengembangan juga," ujar Gidion di Mapolda Jatim, Kamis (9/4).

2. Benih lobster dari Lombok

Pengekspor Benih Lobster Ilegal Ditangkap, Negara Merugi Rp4,2 MiliarKonferensi pers pengungkapan komplotan ekspor benih lobster. Dok Humas Polda Jatim

Gidion melanjutkan, benih lobster ini diselundupkan dari perairan Lombok dan dikirim ke Singapura melalui Batam. Saat ditangkap, pelaku membawa 27.542 ekor benih dikemas dengan styrofoam berisi bungkusan plastik yang dilengkapi oksigen, mirip paket hasil perikanan.

"Bahwa benih lobster ini masih close market, masa pandemi ini kita melakukan penangkapan yang sifatnya merusak alam Indonesia," tuturnya.

3. Ekspor ilegal ke Malaysia, China, dan Singapura

Pengekspor Benih Lobster Ilegal Ditangkap, Negara Merugi Rp4,2 MiliarKonferensi pers pengungkapan komplotan ekspor benih lobster. Dok Humas Polda Jatim

Gidion mengatakan bahwa komplotan ini kerap menyelundupkan dan mengekspor benih lobster ke beberapa negara seperti Singapura, Malaysia, dan China. Untuk itu, Gidion akan melakukan pengembangan lebih lanjut untuk menelusuri dari mana lobster tersebut berasal dan jaringan mana saja yang terlibat.

"Kalau keterangannya Singapura, tapi kita lakukan pendalaman, bahwa ada beberapa konsumen dari negara tetangga. Konsumen dari Benur ini pasti nggak jauh-jauh antara Malaysia, Singapura dan China," ungkapnya.

Baca Juga: Cara Mengupas dan Memasak Lobster, Gak Sesulit yang Dibayangkan 

4. Kerugian negara mencapai Rp4,2 miliar

Pengekspor Benih Lobster Ilegal Ditangkap, Negara Merugi Rp4,2 MiliarKonferensi pers pengungkapan komplotan ekspor benih lobster. Dok Humas Polda Jatim

Dari penyelundupan itu, Gidion memperkirakan negara mengalami kerugian sebesar Rp4,2 miliar. Polisi pun menyita sejumlah barang bukti. Seperti 27.542 benih lobster, handphone, tabung oksigen, koper, mesin aerator, kontainer box hingga pompa.

Atas perbuatan kedua pelaku dikenakan pasal 86 ayat (1) jo pasal 12 ayat (1) dan atau Pasal 92 jo pasal 26 ayat (1) UU Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan jo pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.

Baca Juga: Kala Corona Memukul Pebisnis Lobster di Banda Aceh

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya