Pemkot Surabaya Protes Klaster Versi Pemprov, Begini Penjelasannya

Jadi yang benar gimana, nih?

Surabaya, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyangkal daftar klaster penularan COVID-19 yang disampaikan oleh Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Jawa Timur. Bagi mereka, tak sepenuhnya daftar klaster tersebut benar.

1. Pemkot tak terima RS Mitra Keluarga disebut klaster

Pemkot Surabaya Protes Klaster Versi Pemprov, Begini PenjelasannyaKepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya Febria Rachmanita saat ditemui di kampanye pencegahan anak stunting, Rabu (18/12). IDN Times/Fitria Madia

Koordinator Bidang Pencegahan, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Surabaya Febria Rachmanita mengatakan bahwa salah satu klaster yaitu klaster RS Mitra Keluarga Satelit adalah salah kaprah. Bagi Febria, tidak ada sebutan klaster di sebuah rumah sakit.

“Kalau rumah sakit ya bukan klaster dong. Kalau sakit ya di rumah sakit. Jadi tidak terhitung klaster,” ujarnya melalui siaran pers resmi Humas Pemkot Surabaya, Senin (11/5).

Berdasarkan data milik Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Jatim, terdapat 6 kasus di klaster RS Mitra Keluarga Satelit. 6 kasus tersebut tampak terdiri dari dua golongan yaitu kasus 22, 23, dan 24 serta kasus 397, 398, dan 399.

2. Beberapa klaster juga disangkal keberadaannya

Pemkot Surabaya Protes Klaster Versi Pemprov, Begini PenjelasannyaIlustrasi virus corona. (IDN Times/Mia Amalia)

Beberapa klaster lain juga disangkal keberadaannya karena Febria merasa tidak menerima laporan kasus dari wilayah-wilayah tersebut. Klaster yang dimaksud adalah Pakuwon Mall 4 kasus, PT Sorini 2 kasus, dan Jalan Gembong 4 kasus.

"Klaster itu jika yang positif lebih dari dua. Itu baru bisa disebut klaster ya, atau yang memang terus bertambah, atau yang banyak orang tanpa gejala (OTG). Yang saya sampaikan tadi, mereka bukan klaster,” papar Febria.

Baca Juga: Tercatat 57 Klaster COVID-19 di Jatim, Termasuk Dua Mal di Surabaya

3. Pemprov sebut klaster tak melulu yang besar

Pemkot Surabaya Protes Klaster Versi Pemprov, Begini PenjelasannyaKetua Tim Gugus Tugas Kuratif Penanganan COVID-19 Jatim, dr. Joni Wahyuhadi, Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Dardak, serta Ketua Rumpun Tracing Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Jawa Timur, dr Kohar Hari Santoso. Dok.IDN Times/Istimewa

Sementara itu, Wakil Gubernur Jatim Emil Dardak menjelaskan bahwa pemetaan klaster tersebut berdasarkan jumlahnya. Jika terdapat 2 kasus positif COVID-19 yang ternyata saling menulari, maka mereka akan dikategorikan sebagai satu klaster.

"Memang ada 52 klaster dengan total 1.220. Tetapi ini adalah salah satu exercise disiplin. Kalau ada sekeluarga ada 2 orang, 3 orang, langsung kemudian dijadikan klaster," jelas Emil saat konferensi pers di Gedung Negara Grahadi, Senin malam.

Hal tersebut berbeda dengan klaster besar seperti klaster pabrik rokok PT HM Sampoerna, Pelatihan Asrama Haji Surabaya, dan Pondok Pesantren Temboro.

4. Akan cek ulang klaster mal

Pemkot Surabaya Protes Klaster Versi Pemprov, Begini PenjelasannyaEmil Dardak saat memantau Bandara Abdul Rachman Saleh. Dok/ Istimewa

Selain itu, khususnya untuk klaster mal Pakuwon Mall dan Tunjungan Plaza Surabaya, Emil akan mengkonfirmasi kembali kepada Ketua Rumpun Tracing Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Jawa Timur dr Kohar Hari Santoso. Pasalnya, tak hanya pemkot yang menyangkal, pihak manajemen pun mengatakan hal serupa. Namun di kesempatan tersebut Kohar sedang berhalangan hadir mengikuti konferensi pers.

"Kami tahu ada keberatan yang disampaikan pengelola juga. Kami pastikan informasi ini klir, detail, dan ilmiah," pungkas Emil.

Baca Juga: Pemprov Sebut Dua Mal Pakuwon Klaster COVID-19, Manajemen Membantah

Topik:

  • Dida Tenola

Berita Terkini Lainnya