Ngaku Sedang Mabuk, Penista Agama Islam Menangis Minta Maaf
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Bimbim Adhi (18) menangis tersedu-sedu di Mapolrestabes Surabaya. Ia mengaku menyesali perbuatannya usai mengubah lirik lagu yang kemudian berujung pada penistaan agama. Saat itu, ia tengah mabuk bersama teman-temannya.
1. Penista agama menangis menyesali perbuatannya
Bimbim ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit Resmob Polrestabes Surabaya sebagai penista agama. Ia mengganti lirik lagu populer "Aisyah" menjadi "Romantisnya cintamu dengan Nabi. Dengan Baginda kau pernah minum anggur merah."
Bimbim pun menangis ketika ditanya alasannya mengganti lirik lagu tersebut dan kemudian diunggahnya dalam akun Instagram pribadi miliknya, @bimbimadhisp pada Selasa (14/4).
"Saya minta maaf tertutama buat agama Islam, agama saya sendiri, saya minta maaf. Mohon maaf ya, Pak. Astagfirullahaladzim," ujarnya kemudian menangis tersedu-sedu, Jumat (24/4).
2. Diawali pesta mabuk-mabukan dengan temannya
Bimbim menceritakan, peristiwa itu dimulai saat ia bersama temannya sedang mabuk-mabukan. Mereka pun saling bercanda dan melempar kata-kata kasar satu sama lain.
"Sebelumnya saya gak ada acara, tapi minum sama temen aja. Tapi temen gak ada sangkut pautnya, memang pribadi saya sendiri," jelasnya.
Baca Juga: Ganti Lirik "Aisyah" dengan Anggur Merah, Pemuda Surabaya Ditangkap
3. Mengubah lirik lagu Aisyah dalam keadaan mabuk
Setelah itu, Bimbim iseng menyanyikan lagu "Aisyah" yang memang tengah populer hingga menempati trending di YouTube. Namun sayangnya, Bimbim malah mengubah lirik lagu yang menceritakan kisah Nabi Muhammad SAW bersama istrinya, Siti Aisyah tersebut. Bahkan, Bimbim menyanyikan lagu itu sambil memamerkan segelas minunan beralkohol miliknya.
"Tapi sebenernya minta maaf, memang saya salah, saya ngomong tadi menyanyikan lagu yang salah. Mohon maaf untuk agama Islam, saya telah berbuat salah," ucapnya.
4. Terancam hukuman 5 tahun penjara
Tapi nasi sudah menjadi bubur. Bimbim telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama. Polisi menciduk Bimbim sehari setelah ia mengunggah video nyanyiannya itu. Kini Bimbim hanya bisa menyesali bercandaannya itu. Dia melewatkan Ramadan dari dalam jeruji besi.
"Kita sangkakan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 atau UU ITE. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara," tegas Kanit Resmob Polrestabes Surabaya Iptu Arief Ryzki Wicaksana.
Baca Juga: Penyanyi "Aisyah Minum Anggur Merah" Jadi Tersangka Penistaan Agama