Menristek: Penangkapan Dosen IPB Bukti Radikalisme Kampus Masih Ada

Butuh waktu lama untuk menghapuskannya

Surabaya, IDN Times - Dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) berinisial AB ditangkap Densus 88 atas dugaan kepemilikan bom jenis untuk menimbulkan suasana kacau dalam aksi Mujahid 212 yang digelar di Jakarta pada Sabtu (28/9). Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir mengaku hal tersebut sebagai penanda bahwa radikalisme di kampus masih kental terasa.

 

1. Penangkapan dosen IPB bukti radikalisme masih ada di kampus

Menristek: Penangkapan Dosen IPB Bukti Radikalisme Kampus Masih AdaIDN Times/Sukma Shakti

 

Salah satu pekerjaan rumah Nasir adalah memberantas radikalisme dalam lingkungan kampus. Namun penangkapan AB bukan menjadi hal yang mengejutkan. Menurutnya, radikalisme di dunia perguruan tinggi masih ada hingga kini.

"Saya rasa masih ada. Belum bisa bersih. Maka kemarin ada penangkapan seorang dosen yang merakit bom," ujarnya ketika ditemui di Universitas Negeri Surabaya, Selasa (1/10) malam.

2. Perlu proses yang panjang untuk menghapuskan radikalisme

Menristek: Penangkapan Dosen IPB Bukti Radikalisme Kampus Masih AdaIDN Times/Fitria Madia

 

Menurut Nasir, proses deradikalisasi dalam kampus bukanlah suatu hal yang instan. Perlu proses yang panjang secara konsisten untuk menghilangkan paham radikalisme agama di tingkat perguruan tinggi.

"Oleh karena itu kita bisa lakukan secara terus menerus. Ini sudah ditangai pihak berwajib, polisi. Silahkan diselidiki," lanjutnya.

3. Berharap kasus diselidiki dengan tuntas

Menristek: Penangkapan Dosen IPB Bukti Radikalisme Kampus Masih AdaIDN Times/Fitria Madia

 

Nasir juga berharap para penegak hukum menyelidiki kasus AB dengan tuntas. Ia meminta, jika telah terbukti bersalah dengan pasal-pasal tertentu, AB harus dihukum dengan ketentuan yang ada.

"Saya gak tahu pasal-pasal apa. Kalau orang merakit bom dan akan mengebom itu apa sanksinya? Nanti serahkan pada ahlinya," tuturnya.

Baca Juga: Rektor Jenguk Dosen IPB yang Ditangkap Atas Dugaan Teror Aksi Mujahid

4. Akan ada sanksi tambahan

Menristek: Penangkapan Dosen IPB Bukti Radikalisme Kampus Masih AdaIDN Times/Sukma Sakti

 

Selain itu ia juga menambah sanksi bagi AB. Sanksi tersebut akan disesuaikan dengan hasil putusan pengadilan terhadap kasus AB. Jabatan Aparatur Sipil Negara pun belum dicopot hingga vonis dijatuhkan hakim.

"Kalau sudah ada putusan hukum tetap, kita akan sanksikan berikutnya entah apakah itu dipecat, atau bagaimana. Kita lihat. Bisa pemecatan tapi bergantung berapa lama," pungkasnya.

Baca Juga: Dosen Ditangkap Densus 88, Ini Pernyataan IPB

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya