Lapor ke Kemendagri, Pengacara Ini Sebut Risma Patut Dipenjara

Karena dinilai lakukan pelanggaran pidana

Surabaya, IDN Times - Seorang pengacara Surabaya bernama Abdul Malik menilai bahwa Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini sudah sepatutnya dipenjara atas dugaan pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu). Hal ini berdasarkan kampanye online yang dilakukan oleh Risma terhadap salah satu Pasangan Calon Wali-Wakil Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi-Armuji pada Minggu (18/10/2020).

1. Pengacara di Surabaya laporkan Risma

Lapor ke Kemendagri, Pengacara Ini Sebut Risma Patut DipenjaraWali Kota Surabaya, Tri Rismaharini bersama Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub RI, Budi Setiyadi saat penandatanganan bantuan 150 bus, Rabu (22/10/2020). Dok istimewa

Malik yang merupakan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia Provinsi Jawa Timur dan Ketua Dewan Kehormatan Ikatan Penasihat Hukum Indonesia mengatakan bahwa ia melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Risma ke Bawaslu RI, Gubernur Jatim, DKPP RI, dan Kemendagri. Malik mengatakan, sebagai warga Kota Surabaya, ia tidak ingin ada hal yang tidak kondusif di Kota Surabaya.

"Ini semua hanya karena saya sebagai warga Kota Surabaya ingin Surabaya tetap kondusif. Kemarin sudah dilaporkan ke Bawaslu tapi tidak ada tindakan jadi saya memutuskan untuk melaporkan ke yang lebih tinggi," ujar Malik saat dihubungi IDN Times, Senin (26/10/2020).

2. Bandingkan dengan kasus Kades Mojokerto

Lapor ke Kemendagri, Pengacara Ini Sebut Risma Patut DipenjaraIlustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

Malik menggunakan dua kasus sebagai perbandingan. Salah satunya adalah kasus Kepala Desa Sampang Agung Kecamatan Kutorejo Kabupaten Mojokerto, Suhartono yang menyatakan dukungannya terhadap Sandiaga Uno dalam Pemilihan Presiden pada tahun 2018 lalu. Suhartono pun diputus bersalah dengan vonis 6 bulan penjara dan denda Rp12 juta yang tertuang dalam Putusan Nomor : 599 /Pid.Sus/2018/PN.Mjk.

"Kasus tersebut kan sudah berkekuatan hukum tetap jadi bisa dijadikan yurispudensi. Yang sekelas Kades saja bisa dipidana, apalagi ini Wali Kota yang memiliki pengaruh lebih besar terhadap ASN dan masyarakat," ujar Malik.

Berdasarkan amar putusan yang diunggah dalam laman resmi Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Suhartono diputus bersalah atas Pasal 490 juncto Pasal 282 Undang-Undang RI nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam undang-undang tersebut, Kades memang termasuk sebagai pihak yang dilarang berkampanye atau terlibat dalam politik sama seperti ASN, TNI, Polri, dan perangkat desa lainnya. Namun, kepala daerah atau wali kota tidak termasuk.

3. Ia juga samakan dengan kasus Wali Kota Sungaipenuh

Lapor ke Kemendagri, Pengacara Ini Sebut Risma Patut DipenjaraWali Kota Surabaya Tri Rismaharini dalam peringatan Hari Santri, Rabu (21/10/2020) malam. Dok Humas Pemkot Surabaya.

Kasus kedua yang dijadikan adalah Wali Kota Sungaipenuh, Asafri Jaya Bakri yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Gakkumdu Sungaipenuh. Hal ini lantaran dalam sebuah video berdurasi 45 detik, Asabri mengajak warganya untuk memilih salah satu pasangan calon di Pemilihan Gubernur Jambi. Saat itu, Asafri mengenakan segaram ASN dan ditemani oleh beberapa ASN lainnya. Diketahui, video tersebut diambil dalam momen simbolisasi pemberian Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementeria Sosial.

"Bahwa apa yang dilakukan oleh Tri Rismaharini tersebut adalah pelanggaran kampanye yang serius karena dia sebagai pejabat publik secara jelas dan sadar melakukan pelanggaran serta merendahkan terhadap hukum dalam hal ini peraturan hukum pemilihan," ungkapnya.

Baca Juga: KPU: 77 Persen Calon Kepala Daerah Masih Gunakan Kampanye Tatap Muka

4. Kampanye Risma dinilai tak berizin

Lapor ke Kemendagri, Pengacara Ini Sebut Risma Patut DipenjaraWali Kota Surabaya, Tri Rismaharini bersama Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub RI, Budi Setiyadi saat penandatanganan bantuan 150 bus, Rabu (22/10/2020). Dok istimewa

Selain itu, Malik juga mempermasalahkan kampanye Risma yang dianggap tidak berizin. Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Surabaya, Irvan Widyanto mengatakan Risma sudah mengajukan izin cuti kepada Gubernur Jatim dengan nomor surat 850/9197/436.8.5/2020. Namun Malik tetap yakin bahwa kampanye tersebut menyalahi aturan.

"Meski itu hari Minggu tapi kalau tidak cuti kan tidak boleh. Saya yakin itu tidak ada izinnya makanya saya berani ngomong."

Berasarkan Pasal 303 Pasal 490 juncto Pasal 282 Undang-Undang RI nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, hari libur adalah hari bebas bagi kepala daerah untuk berkampanye tanpa harus mengajukan cuti.

Baca Juga: Ini 5 Wejangan Bu Risma untuk Penanganan Banjir Jakarta

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya