Berkedok Guru Silat, SDY Cabuli 2 Anak Laki-laki

Surabaya, IDN Times - Seorang pria di Kota Surabaya dipolisikan atas temuan kasus pencabulan terhadap anak-anak. Pria berinisial SDY (52) itu mencabuli anak laki-laki yang menjadi murid pencak silatnya.
1. SDY menawarkan diri untuk mengajari dua korban pencak silat
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum menjelaskan, tindakan cabul yang dilakukan oleh SDY ini bermula saat ia menawarkan jasa untuk mengajarkan pencak silat kepada OA (11) dan RJS (13). Mereka berdua adalah anak dari pemilik rumah yang saat ini ditumpangi oleh SDY.
"Terhadap tersangka ini modusnya mengiming-imingi pelatihan bela diri. Kemudian anak anak itu karena sudah pernah mengenal sebelumnya akhirnya dia mau. Di mana tersangka sebelumnya pernah tinggal di salah satu rumah orang tua korban yang rumahnya itu dijual," ujar Ganis.
Baca Juga: Dugaan Pencabulan di SPI, di Sekolah hingga Saat di Luar Negeri
2. Latihan dilakukan di malam hari
Lantaran sudah merasa mengenal SDY dengan baik, kedua orangtua korban pun mempercayakannya mengajari OA dan RJS ilmu bela diri. Latihan ini dilakukan di rumah yang ditempati oleh SDY malam hari sekitar pukul 22.00 WIB. Di masa awal latihan, SDY tidak langsung melancarkan aksi bejatnya.
"Akhirnya anak-anak itu mau latihan bela diri. Dilakukan malam hari jam 10 malam. Kemudian karena sudah kenal dekat korban diajak tidur bersama," tuturnya.
3. SDY cabuli korban saat menginap usai latihan
Lama kelamaan, SDY pun mengajak kedua anak tersebut untuk menginap di rumahnya. Alasannya adalah kemalaman sehingga mereka tidak diperbolehkan untuk pulang terlebih dahulu. Ketika keduanya menginap itulah, SDY mulai mencabuli mereka.
"Suatu saat sekitar Bulan Maret, setelah melakukan kegiatan bela diri, percabulan dilakukan oleh tersangka. Korban dicium sampai memasukkan alat kelamin ke dubur korban," ungkapnya.
4. Korban mengeluh sakit di bagian belakang
Meski kejadian sudah berlangsung lama, kasus ini baru terungkap di bulan Mei. Orangtua korban baru menyadari saat anaknya merasa kesakitan di bagian anus. Ternyata, anaknya mengalami luka yang merupakan akibat dari sodomi yang dilakukan oleh SDY.
"Pengakuan baru sekali namun ada penyampaian berulang kali. Karena kejadian maret baru dilakukan penangkapan kemarin," sebut Ganis.
Atas perbuatannya ini, SDY dijerat Pasal 82 Ayat 1 UU RI Nomor 35 2014 perubahan atas UU RI 23 Tahun 2002 dengan ancaman 15 Tahun Penjara.
Baca Juga: Pemilik Sekolah Ternama Kota Batu Diduga Cabuli dan Eksploitasi Siswa