Polisi Akan Gelar Perkara Kecelakaan Maut KA Vs Mobil di Sidoarjo

Gelar perkara untuk menentukan siapa tersangkanya

Sidoarjo, IDN Times - Penanganan kasus kecelakaan kereta api di perlintasan Desa Gilang, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo terus berlanjut. Akibat kecelakaan itu, empat orang tewas usai mobil yang mereka tumpangi tertabrak kereta api Sri Tanjung. 

1. Penjaga palang pintu masih berstatus saksi

Polisi Akan Gelar Perkara Kecelakaan Maut KA Vs Mobil di SidoarjoIlustrasi Kecelakaan (IDN Times/Sukma Shakti)

Kanit Laka Polresta Sidoarjo, AKP Sugeng Sulistyono, menjelaskan, kini penjaga palang pintu kereta masih berstatus sebagai saksi. Statusnya belum menjadi tersangka. Polisi, kata Sugeng, masih mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi lain untuk menentukan siapa yang jadi tersangka. Saat ini sudah dua saksi lain yang diperiksa.

"Saksi yang diperiksa dari saksi mata, warga sekitar. Waktu di TKP saya sendiri yang sempat bertanya," ujarnya saat dihubungi IDN Times, pada Rabu (19/8/2020).

2. Akan dilaksanakan gelar perkara

Polisi Akan Gelar Perkara Kecelakaan Maut KA Vs Mobil di SidoarjoIlustrasi kecelakaan mobil. IDN Times/Mia Amalia

Mengenai siapa yang bakal jadi tersangka, Sugeng masih belum bisa memastikannya. Polisi masih akan melakukan gelar perkara. Gelar perkara yang diselenggarakan hari ini (19/8/2020), menurut Sugeng untuk menentukan tersangka. Sebagai informasi, perlintasan tersebut merupakan perlintasan tidak resmi dengan palang pintu manual hasil swadaya masyarakat.

"Kami harus menentukannya dengan baik. Jadi jangan asal. Nanti akan dibahas dalam gelar perkara," tuturnya.

3. Penjaga palang pintu masih ditahan

Polisi Akan Gelar Perkara Kecelakaan Maut KA Vs Mobil di Sidoarjo(Ilustrasi tahanan) IDN Times/Ayu Afria

Sementara itu, hingga saat ini polisi masih menahan penjaga palang pintu yang belum diketahui identitasnya tersebut di Mapolresta Sidoarjo. Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Sumardji, mengatakan penahanan tersebut dilakukan guna mempercepat proses hukum yang sedang berlangsung.

"Saat ini yang bersangkutan sedang kami amankan," ungkapnya.

4. Kecelakaan bermula dari mobil berisi lima orang yang melintas

Polisi Akan Gelar Perkara Kecelakaan Maut KA Vs Mobil di SidoarjoDok. Istimewa

Sebelumnya, kecelakaan tersebut terjadi pada Senin (17/8/2020). Kejadian bermula saat mobil berisikan satu keluarga itu melintasi rel kereta api.

Padahal kereta tengah melaju kencang. Alhasil tiga orang yaitu Mahendra Wicaksono (39), Nina Pramudianasari (38), dan anak kedua, Azam (4) meninggal dunia di tempat. Sementara sang anak bungsu  Abizal (3) meninggal beberapa saat kemudian di rumah sakit. Sedangkan Ardian (8) masih dalam perawatan intensif di RS Siti Khodijah.  

Baca Juga: Kecelakaan Maut Mobil Vs KA di Sidoarjo, 4 Orang Meninggal Dunia

Topik:

  • Edwin Fajerial

Berita Terkini Lainnya