Jadi Korban Perkosaan Kekasihnya, Wanita Ini Sempat Takut Lapor Polisi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Seorang wanita berinisial IS menjadi korban penganiayaan dan pemerkosaan kekasihnya berinisial MI. IS bahkan disekap oleh MI selama satu hari satu malam, pada Selasa (8/1) hingga Rabu (9/1).
Meisas, pendamping IS dari aktivis perempuan Star Arutala, mengatakan jika IS masih trauma dan takut. Bahka, IS sempat takut untuk melaporkan kejadian yang dialaminya kepada polisi.
Baca Juga: Dugaan Perkosaan, Wanita Ini Melahirkan Saat Koma Selama 10 Tahun
1. Korban enggan menceritakan kekejaman pelaku
Meisas yang bekerja sama dengan Polsek Tegalsari menceritakan betapa takutnya IS saat menjadi korban perilaku MI. Menurutnya, IS sempat sulit menceritakan apa yang ia alami selama disekap oleh MI.
"Seperti yang disampaikan Kapolsek (Kapolsek Tegalsari, Kompol David Trio Prasojo), IS ini sulit untuk menyampaikan apa yang dialaminya. Oleh karena itu, kepolisian bekerja sama dengan Star Arutala untuk membantu meyakinkan korban agar mau bercerita," terang Meisas di Mapolsek Tegalsari, Selasa (15/1).
2. Korban takut pelaku akan balas dendam usai keluar dari penjara
IS menuturkan kepada Meisas bahwa dia takut akan menjadi korban balas dendam yang mungkin dilakukan oleh MI setelah kekasihnya itu keluar dari penjara. Akibatnya, IS enggan menjelaskan kronologi penganiayaan yang dilakukan MI.
"Dia sangat terguncang pada waktu itu. Tapi kami dampingi dan kami yakinkan bahwa kami beserta kepolisian akan melindungi dia. Akhirnya dia mau bercerita," ujar Meisas.
3. IS mendapat perlakuan kejam dari pacarnya sendiri
MI, kata Meisas, menggunakan foto telanjang IS untuk mengancam IS agar mau diajak berhubungan badan. Tak hanya itu, MI juga tidak memperbolehkan IS keluar kamar kos MI.
"Saat disekap, korban merasa sangat-sangat ketakutan. Ia juga mengaku terpaksa saat melakukan persetubuhan itu," terang Meisas.
4. Korban belum kembali beraktifitas seperti semula
Meisas mengatakan jika IS masih ketakutan, sehingga membutuhkan psikolog untuk mengembalikan semangat hidupnya. Menurutnya, IS butuh didampingi selama enam bulan.
"Kemarin sempat ada di tempat saya. Sekarang sudah dijemput keluarga. Sekarang dia bersama keluarga. Korban masih belum bisa beraktifitas seperti biasa," tutup Meisas seraya pergi.
Kekejian yang dilakukan MI pun akan terbalas di mata hukum. Ia kini tengah meringkuk di tahanan Mapolsek Tegalsari. MI dijerat dengan Pasal 351 dan 285 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.
Baca Juga: Pria di Surabaya Ini Tega Sekap dan Perkosa Kekasihnya