Hari Ini VA Dijadwalkan Pertama Kali ke Polda Jatim sebagai Tersangka

Belum ada konfirmasi soal kehadirannya

Surabaya, IDN Times - Artis VA yang terseret kasus prostitusi online dan kini berstatus sebagai tersangka dijadwalkan akan memenuhi panggilan pertama pemeriksaan sebagai tersangka hari ini, Jumat (25/1). Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera.

1. VA direncanakan datang hari ini sebagai tersangka

Hari Ini VA Dijadwalkan Pertama Kali ke Polda Jatim sebagai TersangkaIDN Times/Fitria Madia

Barung menjelaskan bahwa Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan yang menegaskan bahwa VA harus memenuhi panggilan tersebut. Luki mengatakannya saat menggelar rapat pimpinan Polda Jatim.

"Kemarin direncanakan tanggal 20. Tetapi karena berhalangan akhirnya direncanakan harini. Tapi Pak Kapolda menyampaikan dalam rapat," ujarnya di Mapolda Jatim, Jumat (25/1).

Baca Juga: [BREAKING] RESMI, Artis Berinisial VA Jadi Tersangka Prostisusi Online

2. VA dan kuasa hukum belum menkonfirmasi kedatangan

Hari Ini VA Dijadwalkan Pertama Kali ke Polda Jatim sebagai TersangkaIDN Times/Fitria Madia

Namun hingga saat ini pihak kepolisian belum menerima konfirmasi dari kuasa hukum VA atas kedatangannya ke Mapolda Jatim. Hingga pukul 12.00 WIB pun VA belum menampakkan batang hidungnya.

"Sampai sekarang belum. Tapi hari ini direncanakan akan datang. Kita tunggu saja."

3. Jika tak datang akan dipanggil ulang

Hari Ini VA Dijadwalkan Pertama Kali ke Polda Jatim sebagai TersangkaIDN Times/Fitria Madia

Lantaran masih merupakan pemanggilan pertama maka pihak kepolisian belum melakukan penjemputan paksa terhadap VA. Apabila ia tidak memenuhi pemanggilan dua kali baru pemanggilan paksa akan dilakukan. "Apabila yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan hari ini, maka akan dilayangkan surat pemanggilan kedua. Kalau tidak hadir lagi baru akan kita jemput paksa," terangnya.

4. Keputusan ditahan atau tidaknya berada pada tangan penyidik

Hari Ini VA Dijadwalkan Pertama Kali ke Polda Jatim sebagai TersangkaIDN Times/Fitria Madia

Meski berstatus tersangka, namun belum ada keterangan dari kepolisian apakah ia akan ditahan atau tidak. Menurut Barung, keputusan atas penahanan VA berada di tangan penyidik. Dalam kasus ini, penahanan bisa saja dilakukan lantaran ancaman hukumannya lebih dari 6 tahun penjara.

"Pak Kapolda menyampaikan ditahan atau tidak ditahan tidak ada satu pun yang bisa mengintervensi penyidik. Semua bergantung pada penyidik sesuai syarat subjektif dan objektif dari penilaian penyidik," tegas Barung.

Baca Juga: Tak Penuhi Panggilan, VA Dijadwalkan Hadir Jumat sebagai Tersangka

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya