Google Maps Anak Sering ke Hotel, Rupanya Jadi Korban Pencabulan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Berawal dari keisengan, orangtua Bunga (bukan nama sebenarnya) mengecek riwayat perjalanan pada google maps anaknya. Mereka malah menemukan fakta bahwa sang anak merupakan korban pencabulan. Sang pelaku pun yang tak lain adalah mantan guru Bunga dijebloskan ke penjara.
1. Orangtua tak sengaja melihat riwayat perjalanan anaknya di hotel
Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni menjelaskan bahwa perlakuan cabul tersebut terungkap saat orang tua korban meminjam telepon genggam Bunga yang masih duduk di bangku sekolah dasar tersebut. Saat melihat isi ponsel, mereka menemukan fakta yang mengejutkan.
"Orang tua korban melihat record google maps HP korban di beberapa hotel TKP. Lalu di tanyakanlah ke korban oleh orangtuanya," ujar Ruth saat dikonfirmasi IDN Times, Selasa (9/4).
Baca Juga: Kasus Guru Cabuli 20 Siswi, Polisi Akan Gelar Perkara Pekan Depan
2. Korban disetubuhi sebanyak 8 kali
Usai dicecar pertanyaan, gadis belia tersebut akhirnya mengaku. Ia kerap dibawa oleh BS (32) ke beberapa hotel di Surabaya. Di hotel tersebut Bunga akhirnya diajak berhubungan suami istri dengan berbagai bujuk rayu.
"Sudah sejak Desember 2018. Menurut pengakuan tersangka sudah 8 kali melakukan persetubuhan dalam kurun waktu 4 bulan sampai Maret 2019," imbuh Ruth.
3. Tersangka adalah mantan guru korban
Rupanya, BS merupakan mantan guru musik yang mengajar di SD korban. Namun ia dikeluarkan lantaran sering menggoda baik melalui pesan teks maupun telepon kepada korban. Meski telah dikeluarkan, BS tetap melancarkan aksinya.
"Juli 2018 dia menghubungi korban lagi. Ditelepon terus diajak ketemuan. Sampai akhirnya disetubuhi itu," lanjutnya.
4. Terancam penjara 15 tahun
Tak terima anaknya menjadi korban pemuasan nafsu bejat BS, orang tua korban pun melapor ke Unit PPA Polrestabes Surabaya. Kini BS tengah meringkuk di tahanan Polrestabes Surabaya.
"Pasal yang disangkakan adalah Pasal 81 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubagan Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp300 juta," pungkas Ruth.
Baca Juga: Guru di Malang yang Cabuli Siswinya Akhirnya Ditahan