Eri Usulkan UMK Surabaya Dua Versi, Ini Rinciannya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi telah menyerahkan usulan Upah Minimum Kota (UMK) yang ditampung dari aspirasi para buruh. Dalam usulan ini, Eri menyerahkan dua versi yang salah satunya memiliki beragam kategori berdasarkan besarnya perusahaan.
Baca Juga: Upah Minimum Kabupaten Madiun Diusulkan Naik 0,35 Persen
1. Eri sampaikan usulan UMK Surabaya ke Khofifah
Eri menuturkan, usulan UMK Surabaya telah ia sampaikan melalui sambungan telepon kepada Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) Jawa Timur. Penyampaian ini ia lakukan setelah pertemuan dengan para buruh pada Jumat (26/11/2021). Sementara pengusulan secara resmi akan segera dilakukan.
"Usulan yang dari Dewan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) itu Rp4,3 juta sekian," ujar Eri, Sabtu (27/11/2021).
2. Dua versi usulan UMK Surabaya
Dalam penyampaian tersebut, Eri menyerahkan dua usulan yaitu versi Dewan Apindo dan Dewan Pengupahan Serikat. Sementara di versi Dewan Pengupahan Serikat, UMK Surabaya terdiri dari beberapa macam bergantung besarnya perusahaan.
"Kalau yang dari Dewan SPSI itu beda-beda, seperti perusahaan lokal itu diusulkan Rp4,3 juta sekian, yang perusahaan go public itu Rp4,6 juta sekian dan yang perusahaan asing nilainya Rp4,7 sekian. Jadi usulannya beda-beda tadi yang disampaikan," ungkapnya.
3. Penjelasan mengenai usulan UMK berdasarkan kategori perusahaan
Kadisnaker Kota Surabaya Achmad Zaini menerangkan, Dewan Pengupahan Serikat mengusulkan UMK yang akan diterapkan pada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) disesuaikan dengan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja. Kemudian yang kedua, adalah perusahan TBK yang diusulkan oleh SPSI Surabaya ada kenaikan 5 persen.
Untuk perusahaan besar dengan modal dalam negeri, kenaikan UMK diusulkan naik 7,5 persen. Bagi yang memiliki modal asing, diusulkan naik 9 persen dan UMK saat ini.
"Itu usulan dari temen-temen dewan pengupahan serikat. Kewenangan UMK sepenuhnya ada di gubernur, kewenangan wali kota/bupati sekadar mengusulkan dan merekomendasikan," imbuhnya.
Baca Juga: Upah Minimum 2021 Gak Naik, KSPI Ancam Demo Istana Senin 2 November