Cuma Dapat 20 Suara, Machfud Arifin Kalah Telak di TPS-nya Nyoblos

Terpaut 5 kali lipat lebih

Surabaya, IDN Times - Suara Pasangan Calon (Paslon) Wali-Wakil Wali Kota Surabaya nomor urut 2, Machfud Arifin-Mujiaman (MAJU) kalah telak di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 25, Kelurahan Dr Soetomo, Kecamatan Tegalsari. Padahal, TPS tersebut adalah tempat Machfud mencoblos.

1. 129 dari 306 DPT masuk di TPS Machfud

Cuma Dapat 20 Suara, Machfud Arifin Kalah Telak di TPS-nya NyoblosProses penghitungan suara di TPS tempat Machfud Arifin nyoblos, Rabu (9/12/2020). IDN Times/Fitria Madia

Ketua KPPS TPS 25, Kelurahan Dr Soetomo, Kecamatan Tegalsari, Chairani mengumumkan bahwa dari 306 Daftar Pemilih Tetap (DPT), hanya ada 129 orang yang menggunakan hak suaranya. Tiga di antaranya adalah Machfud bersama istri dan putrinya.

"Suarah sah 128. Suara tidak sah 1. Jumlah suara masuk 129. DPT 306," ujar Chairani usai penghitungan suara, Rabu (9/12/2020).

2. Selisih 88 suara

Cuma Dapat 20 Suara, Machfud Arifin Kalah Telak di TPS-nya NyoblosHasil penghitungan suara di TPS tempat Machfud Arifin nyoblos, Rabu (9/12/2020). IDN Times/Fitria Madia

Namun sayangnya, meski TPS tersebut merupakan tempat memilih Machfud sekaligus lokasi domisilinya, suaranya kalah telak dibandingkan Paslon nomor urut 1, Eri Cahyadi-Armuji. Selisih keduanya pun cukup jauh yaitu 88 suara atau 84,4 persen dibanding 15,6 persen

"Paslon 1 (dapat) 108 suara. Paslon 2 (dapat) 20 suara," tuturnya Chairani.

Baca Juga: Tunggu Hasil Sambil Pengajian, Machfud: Saya Serahkan ke Allah

3. Satu surat suara rusak timbulkan berdebatan

Cuma Dapat 20 Suara, Machfud Arifin Kalah Telak di TPS-nya NyoblosKetua KPPS TPS 25, Kelurahan Dr Soetomo, Kecamatan Tegalsari, Chairani menunjukkan satu surat suara yang rusak. Fitria Madia/IDN Times

Di TPS ini sempat terjadi sebuah kesalahpahaman terkait satu surat suara rusak. Surat ini dianggap rusak di dalam bilik suara, sehingga ada yang menyebutnya sah. Sementara ada juga yang menganggapnya tidak sah. Setelah dikonfirmasi ke Panwascam, surat suara tersebut dinyatakan tidak sah.

"Satu surat suara rusak, tidak sah. Ini milik (paslon nomor urut) 1," sebut Chairani

Baca Juga: Machfud Arifin Nyoblos, Surat Suaranya Dielus-elus

Baca Juga: Machfud Arifin Nyoblos, Surat Suaranya Dielus-elus

Topik:

  • Dida Tenola

Berita Terkini Lainnya