Bupati Probolinggo dan Suami Didakwa Terima Hadiah Rp360 Juta

Keduanya terjerat kasus jual beli jabatan

Surabaya, IDN Times - Sidang perdana kasus korupsi Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari bersama suaminya  Hasan Aminuddin berlangsung hari ini, Selasa (25/1/2022). Pada sidang pertama ini, Puput dan Hasan menerima dakwaan dadi Jaksa Penuntut Umum (JPU).

1. Puput dan Hasan jalani sidang perdana

Bupati Probolinggo dan Suami Didakwa Terima Hadiah Rp360 JutaSidang kasus dugaan korupsi Bupati Probolinggo Nonaktif Puput Tantriana bersama suaminya yang juga anggota DPR RI, Hasan Aminuddin. (Dok. Istimewa)

Sidang perdana kasus jual beli jabatan ini berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Puput serta Hasan mengikuti sidang ini secara daring lantara mereka berada di tahanan KPK. Keduanya tampak menghadiri sidang melalui layar monitor yang terpasang di ruang sidang.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum KPK, Wawan Yunarwanto membacakan dakwaannya. Berdasarkan berkas dakwaan yang diunggah di situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, terdapat dua alternatif dakwaan.

"Bahwa terdakwa Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo bersama-sama dengan terdakwa Hasan Aminuddin selaku anggota DPR RI serta Doddy Kurniawan selaku Camat Krejengan dan Muhamad Ridwan selaku Camat Paiton telah menerima hadiah uang sebesar Rp360 juta," ujar Wawan.

2. Didakwa dengan dua alternatif pasal

Bupati Probolinggo dan Suami Didakwa Terima Hadiah Rp360 JutaSidang kasus dugaan korupsi Bupati Probolinggo Nonaktif Puput Tantriana bersama suaminya yang juga anggota DPR RI, Hasan Aminuddin. (Dok. Istimewa)

Pada alternatif dakwaan pertama, jaksa menggunakan Pasal 12 ayat (a) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam dakwaan tersebut, Puput dan Hasan diduga menerima suap atau gratifikasi senilai Rp360 juta untuk sesuatu dalam jabatannya.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," sebut dakwaan pertama.

Pada alternatif dakwaan kedua, jaksa menggunakan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan pasal ini, Puput dan Hasan didakwa telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai pemerintah daerah demi suap.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya," lanjut Wawan.

Baca Juga: Puput Kena OTT, Pemprov Jatim Siapkan Plt Bupati Probolinggo

3. Terungkap nama-nama yang terlibat kasus korupsi di Probolinggo

Bupati Probolinggo dan Suami Didakwa Terima Hadiah Rp360 JutaSidang kasus dugaan korupsi Bupati Probolinggo Nonaktif Puput Tantriana bersama suaminya yang juga anggota DPR RI, Hasan Aminuddin. (Dok. Istimewa)

Selain Puput dan Wawan, terungkap dua terdakwa lain yaitu Camat Krejengan, Doddy Kurniawan serta Camat Paiton. Mereka berdua turut menerima suap atas praktik jual beli jabatan yang terjadi di Kabupaten Probolinggo ini.

"Yaitu menerima hadiah berupa uang yang seluruhnya sebesar Rp360.000.000,00 (tiga ratus enam puluh juta rupiah) dari Sumarto, Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho'im, Akhmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nurul Huda, Hasan, Sahir, Sugito, dan Samsudin," papar dakwaan tersebut.

Sebelumnya, Puput dan Hasan menjadi sasaran Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Senin (30/8/2021). Puput bersama suaminya, Hasan yang tak lain adalah anggota DPR RI dari Fraksi NasDem serta mantan Bupati Probolinggo tertangkap basah saat bertansaksi jual beli jabatan.

"Saat diamankan oleh tim KPK, DK dan SO membawa uang sejumlah Rp240 juta dan
proposal usulan nama untuk menjadi pejabat kepala desa, yang diduga berasal dari para ASN di Pemerintah Kabupaten Probolinggo yang menginginkan posisi untuk menjabat Kepala Desa di beberapa wilayah di Kabupaten Probolinggo," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (31/8/2021).

Baca Juga: Setia Dampingi Puput, Timbul Akhirnya Duduki Posisi Bupati Probolinggo

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya