Berlibur di Surabaya, Perempuan Asal Bandung Ini Malah Kena Jambret
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Niat liburan Cica (25), seorang warga Bandung, malah berujung pada pengalaman pahit. Pasalnya Cica menjadi korban pencurian dengan kekerasan (jambret). Namun beruntungnya, Cica dapat segera kembali mendapatkan telepon genggamnya tak lama usai terampas.
1. Pelaku merupakan spesialis jambret di Surabaya
Pelaku perampasan ponsel Cica merupakan komplotan curas yang memang sering meresahkan warga Surabaya. Kedua pelaku, Sutan Agung (36) dan Rudianto (40) kerap berkeliling untuk menarget calon korbannya yang mayoritas wanita.
"Ini kelompok pepet rampas yang meresahkan warga Surabaya karena mobile tidak hanya 1 tempat tapi beberapa tempat seperti Dukuh Pakis, Jalan Arjuno, dan lain-lain. Sasarannya mayoritas wanita saat main HP di pinggir jalan dan lengah," ujar Kanit Resmob Polrestabes Surabaya Iptu Bima Sakti di Mapolrestabes Surabaya.
Baca Juga: Meski Makin Marak, Penyelesaian Kasus Jambret di Surabaya Minim
2. Korban berhasil mengingat ciri-ciri
Beruntungnya Cica dapat mengingat ciri-ciri pelaku yaitu motor yang dikendarai dan helm yang dikenakan oleh keduanya. Berbekal ciri-ciri tersebut, anggota Tim Anti Bandit Polrestabes Surabaya meringkus pelaku dalam kurun waktu satu jam.
"Setelah penyelidikan kami mendapat ciri-ciri pelaku. Kami mengamankan pelaku di daerah Simo Mulyo," imbuh Bima.
3. pelaku tidak kooperatif selama pemeriksaan
Namun dari komplotan ini, Bima mengaku sulit untuk membongkar jaringan curas lainnya. Pasalnya, kedua pelaku tidak kooperatif dalam proses pemeriksaan.
"Tapi akan kami coba dalami. Karena pelaku ini spesialis. Mainnya sudah lama," terang Bima.
4. Beraksi di berbagai wilayah
Pelaku ini pun ternyata telah melakukan aksinya di beberapa wilayah di Surabaya. Hingga saat ini kepolisian telah mengidentifikasi 4 tempat yang disatroni oleh pasangan residivis tersebut.
"Seperti di Dukuh Pakis, Jalan Arjuno, Jalan Diponegoro, dan tempat lainnya. Tapi hingga saat ini kami sedang melakukan pengembangan," tuturnya.
Kedua pelaku ini pun meringkuk di tahanan Polrestabes Surabaya dengan luka tembak di kedua kaki. Mereka terancam dikenai pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Baca Juga: Sasar Korban yang Main HP di Pinggir Jalan, Dua Jambret Ditembak