Bakso dan Boneka Jadi Senjata Pria Ini Perkosa Anak-anak

Ia memperkosa siswa SMP hingga 2 kali

Surabaya, IDN Times - Seorang pemuda di Surabaya Barat memperkosa anak-anak berusia 14 tahun dengan iming-iming pacaran. Lelaki itu membujuk siswi SMP tersebut dengan "kasih sayang" untuk mau memuaskan nafsu bejatnya.

 

1. Berkenalan lewat WA

Bakso dan Boneka Jadi Senjata Pria Ini Perkosa Anak-anakUnsplash.com/ROBIN WORRALL

 

Pelaku berinisial MRK (24) dan korban awalnya berkenalan melalui aplikasi obrolan, Whatsapp pada Februari 2019. Entah dari mana pelaku mendapatkan kontak korban, namun sebelumnya mereka tak pernah berkenalan secara langsung. Pelaku pun secara terus-terusan merayu korban untuk bertemu dan mau berpacaran dengannya.

"Kemudian tersangka menjemput korban di gang rumah korban dan kemudian diajak jalan-jalan," ujar Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni, Sabtu (28/9).

2. Korban diperkosa 2 kali

Bakso dan Boneka Jadi Senjata Pria Ini Perkosa Anak-anakIDN Times/Sukma Shakti

 

Ketika berjalan-jalan itu, korban dirayu lagi oleh pelaku. Usahanya pun membuat luluh. Mereka akhirnya berpacaran setelah beberapa kali bertemu. Namun pelaku malah membawa korban ke salah satu kamar kos. Di sanalah ia pertama kali memperkosa korban.

"Tersangka menyetubuhi korban sebanyak 2 kali di dua TKP yang berbeda namun masih di kawasan Surabaya Barat," lanjut Ruth.

3. Boneka dan bakso jadi hadiah usai diperkosa

Bakso dan Boneka Jadi Senjata Pria Ini Perkosa Anak-anakunsplash/Camilo Jimenez

 

Awalnya korban sempat mengelak dan menangis. Namun pelaku memberikan imbalan berupa boneka dan bakso tiap selesai melancarkan aksinya. Perbuatan itu dilakukan pada April dan Mei 2019.

"Namun akhirnya Juli itu korban mengaku kepada ibunya. Ibunya lalu melapor ke Polrestabes Surabaya," terang Ruth.

4. Penangkapan butuh waktu 2 bulan

Bakso dan Boneka Jadi Senjata Pria Ini Perkosa Anak-anakIDN Times/Sukma Sakti

 

Penangkapan MRK diakui Ruth tidak mudah. Pasalnya baik pelapor maupun korban tak mengetahui alamat pasti sang tersangka. Namun setelah dua bulan penyelidikan, MRK pun diringkus ketika sedang berada di kediamannya.

"Ia terancam dikenai Pasal 81 Undang-Undang RI Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan hukuman dari pasal tersebut maksimal 15 tahun penjara," pungkas Ruth.

Baca Juga: Bejat, Pria di Surabaya Perkosa Adik Iparnya hingga Delapan Kali

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya