Anaknya Jadi Korban Pencabulan, Orangtua Ini Malah Ingin Cabut Laporan

Katanya ingin diselesaikan secara kekeluargaan

Surabaya, IDN Times - Seorang pria berinisial MF mencabuli dua keponakannya yang masih berusia 9 dan 10 tahun. Kelakuan bejat ini telah dilakukannya sebanyak  20 kali dalam kurun waktu satu tahun. 

Kedua korban saat ini masih dalam kondisi lemah secara fisik maupun psikis. Akan tetapi, saat penyelidikan polisi, salah satu dari orangtua bocah yang berusia 10 tahun ingin mencabut laporan tersebut dari Polrestabes Surabaya. 

Baca Juga: Korban Pencabulan di Jatim Tembus 100 Anak dalam Dua Pekan

1. Kasus itu dilaporkan orangtua korban

Anaknya Jadi Korban Pencabulan, Orangtua Ini Malah Ingin Cabut LaporanIDN Times/Fitria Madia

Kanit PPA Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni, mengatakan laporan adanya tindakan pencabulan dilakukan oleh ibu korban yang berusia 9 tahun. Ibu korban tahu adanya kasus itu saat mengunjungi anaknya. 

"Jadi tinggalnya memang pisah. Ibunya ini di Jember. Saat dia menjemput anaknya mau dibawa ke Jember, anaknya mengadu seperti itu. Jadi dilaporkan ke Polrestabes Surabaya," jelas Ruth di Mapolrestabes Surabaya, Senin (14/1).

2. Keluarga korban lain menginginkan kasus dihentikan

Anaknya Jadi Korban Pencabulan, Orangtua Ini Malah Ingin Cabut LaporanIDN Times/Fitria Madia

Namun, laporan orangtua korban yang berusia 9 tahun hendak dicabut oleh orangtua korban yang berusia 10 tahun. Alasannya, kejadian pencabulan itu merupakan masalah keluarga, sehingga ingin diselesaikan secara kekeluargaan. 

"Keluarga korban yang kedua menyampaikan kepada penyidik dia merasa terintimidasi, karena mereka ini masih keluarga besar. Akhirnya, dia melakukan upaya pencabutan laporan kasus tersebut," imbuh Ruth.

3. Polisi tidak akan menghentikan kasus

Anaknya Jadi Korban Pencabulan, Orangtua Ini Malah Ingin Cabut LaporanIDN Times/Fitria Madia

Upaya pencabutan yang dilakukan oleh orangtua korban berusia 10 tahun diterima polisi, akan tetapi kasus pencabulan itu tetap diproses sesuai dengan undang-undang. Ruth menekankan bahwa perkara pencabulan anak bukan termasuk delik aduan.

"Menurut pasal 81 atau 82 Undang-undang Perlindungan Anak, ini bukan delik aduan. Jadi, upaya pencabutan itu kami terima, tapi tidak bisa menghentikan proses hukum yang berjalan," tegasnya.

4. Korban yang berusia 9 tahun dibawa ibunya ke Jember

Anaknya Jadi Korban Pencabulan, Orangtua Ini Malah Ingin Cabut LaporanIDN Times/Fitria Madia

Saat ini, kata Ruth, korban yang berusia 9 tahun telah dibawa ibunya ke Jember, meski kondisinya belum pulih. Untuk korban yang berusia 10 tahun, masih berada di Surabaya dan tinggal bersama orangtuanya. 

5. Korban kedua masih belum stabil

Anaknya Jadi Korban Pencabulan, Orangtua Ini Malah Ingin Cabut LaporanIDN Times/Fitria Madia

Sementara itu, korban kedua yang berusia 10 tahun hingga saat ini belum datang ke Polrestabes Surabaya. Ruth mengatakan kondisinya belum stabil ditambah lagi adanya intimidasi dari keluarga.

"Kami belum lakukan penanganan untuk korban yang berusia 10 tahun, karena korban juga belum datang," tutup Ruth.

Baca Juga: Kemensos Siapkan Tim Khusus untuk Korban Pencabulan di Banten 

Topik:

  • Edwin Fajerial

Berita Terkini Lainnya