Sindikat Penggelapan Mobil Rental di Trenggalek Dibekuk Polisi

Gadaikan mobil yang dirental

Trenggalek, IDN Times – Sindikat penipuan dan penggelapan mobil rental di wilayah Kabupaten Trenggalek, dibongkar oleh Satreskrim Polres setempat. Sebanyak empat orang tersangka ditangkap oleh polisi. Mereka juga mengamankan barang bukti berupa 10 unit mobil milik jasa rental yang digelapkan oleh kompolotan ini. Saat ini polisi masih melakukan pengejaran, terhadap enam anggota sindikat yang saat ini berstatus sebagai buron.

1. Empat tersangka ditangkap, enam masih buron

Sindikat Penggelapan Mobil Rental di Trenggalek Dibekuk PolisiPolres Trenggalek

Kapolres Trenggalek, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan, keempat pelaku yang ditangkap ini berinisial AGD, EK, JT dan SUR. Tersangka AGD bertindak sebagai otak penggelapan. AGD bertugas mencari mobil rental dan menyewanya.

Setelah berhasil mendapat mobil sasaran, mereka memberikannya ke tersangka lain untuk digadaikan. " Dalam kasus ini ada 4 tersangka yang telah diamankan yakni AGD, EK, JT dan SUR. Kemudian ada 6 tersangka lain yang masih dalam pengejaran.” ujarnya, Kamis (14/05).

2. Catut nama Bupati Ponorogo saat beraksi

Sindikat Penggelapan Mobil Rental di Trenggalek Dibekuk PolisiPolres Trenggalek

Berdasarkan hasil interogasi dan pemeriksaan tersangka, terdapat 17 kendaraan yang telah digelapkan. Sepuluh diantaranya berhasil diamankan dan 7 sisanya masih didalami oleh tim di lapangan dan dicari keberadaannya. Dalam menjalankan aksinya, tersangka AGD menggunakan modus sebagai pekerja proyek bendungan di Trenggalek, yang membutuhkan mobil untuk keperluan pekerjaan.

Tak hanya itu tersangka juga mencatut nama Bupati Ponorogo, Ipong Muchlissoni dan sejumlah instansi di Pemkab tersebut untuk memuluskan aksinya. "Tersangka juga meminjam mobil dengan alasan digunakan untuk tim pemenangan Bupati Ponorogo," imbuhnya.

3. Berdalih nekat karena terbelit hutang

Sindikat Penggelapan Mobil Rental di Trenggalek Dibekuk PolisiPolres Trenggalek

Tersangka AGD mengaku nekat melakukan aksi tersebut karena terbelit hutang. Setiap mobil yang disewanya digadaikan mulai harga Rp 20 hingga Rp 30 juta. Aksi ini sudah dimulai sejak enam bulan lalu. Dalam sebulan rata rata tersangka menggadaikan dua hingga tiga mobil, dengan total jumlah uang yang diterimanya mencapai Rp 500 juta. "Pengakuannya uang tersebut digunakan untuk membayar hutang, namun hal ini masih kita dalami lagi," tuturnya.

4. Terancam penjara selama 4 tahun

Sindikat Penggelapan Mobil Rental di Trenggalek Dibekuk PolisiKapolres Trenggalek, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak. Dokumentasi Polres Trenggalek

Komplotan ini telah beraksi di 17 TKP. Polisi berhasil mengamankan 10 unit mobil berbagai merek sebagai barang bukti. Mereka juga masih mencari 7 unit mobil lain, yang telah digadaikan oleh tersangka. Selain barang bukti berupa kendaraan, Polisi juga mengamankan BPKB kendaraan, kwitansi gadai, dan lembar bukti pembayaran kredit. Sementara terhadap para tersangka, petugas menenjerat dengan pasal Pasal 372 atau 378 KUHP. "Ancamannya 4 tahun penjara," pungkas Calvijn

 

Baca Juga: Bupati Trenggalek Umumkan Kasus Kedua Positif COVID-19

Bramanta Pamungkas Photo Verified Writer Bramanta Pamungkas

peternak huruf

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya