Satu Calon Dinyatakan Positif COVID-19, KPU Trenggalek Tunda Tahapan

Tak tunjukkan surat hasil swab saat mendaftar

Trenggalek, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek memutuskan menunda sejumlah tahapan dalam Pilkada tahun ini. Hal ini dilakukan menyusul diketahuinya salah satu calon, yang dinyatakan positif COVID-19.

Calon tersebut belum melakukan tes kesehatan di RSAL Surabaya, dan masih menjalani isolasi di luar kota. KPU berharap calon tersebut bisa segera dinyatakan negatif sebelum tanggal 24 September mendatang, sehingga dapat mengikuti tahapan penetapan sesuai dengan jadwal.

1. Calon mendaftar di hari pertama

Satu Calon Dinyatakan Positif COVID-19, KPU Trenggalek Tunda TahapanIlustrasi virus corona (IDN Times/Arief Rahmat)

Ketua KPU Trenggalek, Gembong Hadi menjelaskan calon tersebut mendaftar pada 4 September. Saat mendaftar, calon ini tidak menyertakan hasil tes swab dan menggantinya dengan hasil rapid test. Calon itu beralasan sudah melakukan tes swab namun hasilnya belum keluar.

Setelah proses pendaftaran, semua calon mengikuti tes kesehatan di RSAL Surabaya pada 7 - 8 September. Namun yang bersangkutan tidak dapat mengikuti karena hasil swab belum keluar. "Tanggal 7 September malam hasil tes swab nya keluar dan yang bersangkutan dinyatakan positif corona," ujarnya, Sabtu (12/9/2020).

2. Tunda tahapan untuk satu pasangan calon

Satu Calon Dinyatakan Positif COVID-19, KPU Trenggalek Tunda TahapanKetua KPU Trenggalek, Gembong Hadi saat memberi penjelasan, IDN Times / istimewa

Pihak KPU kemudian menggelar rapat pleno dan berkoordinasi dengan KPU pusat, membahas masalah ini. Hasilnya, sejumlah tahapan pasca pendaftaran diundur untuk satu pasangan calon. Tahapan yang diundur di antaranya pemeriksaan kesehatan, verifikasi dan penyerahan perbaikan dokumen syarat calon.

Penundaan tahapan ini hanya berlaku untuk satu pasangan calon, dan satu lainnya tetap berlangsung sesuai jadwal. "Meskipun yang dinyatakan positif hanya satu orang, namun tahapan tetap harus diikuti oleh pasangan calon," tuturnya.

3. KPU Enggan buka nama calon

Satu Calon Dinyatakan Positif COVID-19, KPU Trenggalek Tunda TahapanKetua KPU Trenggalek, Gembong Hadi saat memberi penjelasan, IDN Times / istimewa

Gembong sendiri enggan menyebutkan nama atau inisial calon yang dinyatakan positif tersebut. Yang bersangkutan diketahui sedang menjalani isolasi di luar kota. Untuk tahapan penetapan, KPU masih akan menunggu perkembangan kondisi kesehatannya. Diharapkan calon tersebut sudah dinyatakan negatif, sebelum jadwal penetapan pasangan calon pada 24 September mendatang. "Kalau belum negatif kita akan gelar rapat pleno lagi untuk membahasnya," imbuhnya.

Baca Juga: Bapaslon Positif COVID-19, Transparansi KPU Surabaya Dipertanyakan

4. KPU koordinasi dengan gugus tugas

Satu Calon Dinyatakan Positif COVID-19, KPU Trenggalek Tunda TahapanKetua KPU Trenggalek, Gembong Hadi menunjukan surat keputusan, IDN PT / istimewa

KPU juga sudah melakukan koordinasi dengan tim gugus tugas dan Dinas Kesehatan setempat terkait proses tracing. Seluruh staf dan komisioner KPU belum menjalani tes swab pasca temuan kasus positif ini. Mereka masih menunggu keputusan dari tim gugus tugas untuk melakukan tes swab. "Yang jelas kita sudah berkoordinasi dan yang memutuskan nanti dari tim gugus tugas," pungkasnya.

Terdapat dua pasangan calon yang mendaftar sebagai peserta Pilkada tahun ini. Mereka adalah pasangan Alfa Riyanto dan Zaenal Fanani serta pasangan Mochamad Nur Arifin dan M Syah Natanegara. Keduanya kompak mendaftar pada tanggal 4 September. Pasangan Alfa Riyanto dan Zaenal Fanani mendaftar pagi hari, sedangkan pasangan petahana pada siang hari.

Baca Juga: Dua Pasang Bacabup dan Bacawabup Trenggalek Kompak Daftar Hari Pertama

Bramanta Pamungkas Photo Verified Writer Bramanta Pamungkas

peternak huruf

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya